JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memfasilitasi aktivitas judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan sanksi itu berupa pencabutan tanda daftar.
“Kominfo akan mencabut tanda daftar PSE. Jadi tidak terdaftar lagi, itu ilegal dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nanti selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia bisa cabut ijinnya. Kalau tanda daftarnya sudah kita cabut, maka disebut PSE ilegal,” jelasnya.
Sesuai dengan surat yang dikirimkan kepada PSE, Menteri Budi Arie meminta agar setiap PSE tidak memfasilitasi aktifitas perjudian online dalam sistem elektronik masing-masing.
“Per kemarin, saya sudah menandatangani surat untuk lebih dari 11 ribu PSE Penyelenggara Sistem Elektronik untuk segera membuat Pakta Integritas,” tandasnya.
Menkominfo meminta setiap perwakilan PSE menandatangani Pakta Integritas Pemberantasan Judi Online. Menteri Budi Arie pun memimpin langsung pembacaan deklarasi bersama 11 perwakilan Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional.
“Pakta Integritas tersebut untuk mempertegas komitmen pemerintah dalam upaya memberantas aktifitas perjudian online yang turut difasilitasi oleh PSE yang beroperasi di Indonesia,” tegasnya
Pakta Integritas yang telah ditandatangani Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional berlaku bagi PSE yang beroperasi di dalam negeri dan luar negeri.
“Jadi kita tunggu nanti 11 ribu lebih PSE bukan hanya dalam negeri tetapi juga platform media sosial yang dari luar negeri juga sama. Contohnya BigoLive, sudah saya peringatkan kedua, karena dia bukan hanya judi tapi pornografi juga. Dalam waktu singkat, saya minta tim analisa kalau perlu kita tutup. Kita tutup! Kita mau ruang digital yang sehat dan produktif buat masyarakat,” jelas Menkominfo.
Pakta Integritas Pemberantasan Judi Online PSE berisikan tiga poin yaitu:
Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan segala bentuk mekanisme pencegahan maupun mitigasi risiko yang diperlukan baik dari aspek sumberdaya manusia, tata kelola teknologi dan kebijakan di lingkungan PSE secara berkala untuk memastikan Sistem Elektronik yang diselenggarakan tidak memfasilitasi kejadian perjudian dalam jaringan atau dalam bentuk apapun.
Melaksanakan kampanye, edukasi, dan peningkatan kesadaran terhadap bahaya kegiatan perjudian daring sesuai anjuran pemerintah kepada seluruh karyawan, staf, dan pihak-pihak terkait lain yang berhubungan dengan aktifitas penyelenggaraan sistem elektronik.
Mendukung penuh upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan sesuai ketentuan perundang-undangan.(wn)