Kominfo ungkap 5 penyedia e-wallet fasilitasi judol

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan teguran keras ke perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi judi online (Judol).

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. "Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie, kemarin.

Menurut data dari PPATK yang diterima Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi onlinel. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

"E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, " ucap Budi Arie Setiadi.

Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Ditegaskannya, pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

"Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan," jelas Menkominfo.

Diklaimnya, selama sekitar 1,5 tahun menjabat posisi Menkominfo telah berhasil menurunkan aktivitas judi online. Sampai 8 Oktober 2024, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Selain itu, Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.

Lebih lanjut diungkapkannya, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

"Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya," kata Menkominfo.

Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," ujarnya.

Klarifikasi DANA
Menanggapi hal ini, Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella menegaskan komitmen perseroan dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia.

"Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judi online. Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait," tegasnya.

Dikatakannya, sebagai bagian dari tata kelola yang baik (good governance), DANA secara sangat aktif dan berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk indikasi aktivitas judi online, kepada regulator terkait, yaitu PPATK. Keseriusan DANA dalam menangani hal ini kami wujudkan melalui pemanfaatan teknologi terdepan dalam menanggulangi transaksi ilegal yang menyalahgunakan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS).

"Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platform e-wallet terbesar di Indonesia. Kami memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, kami telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi (PDP)," ujarnya.

Ditambahkannya, upaya lain yang terus digiatkan dalam memastikan keamanan adalah meluncurkan berbagai fitur seperti Smart Friction, yang mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi, Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan yang bekerja sama dengan Kominfo, serta fitur edukasi Waspada Online dan Tipu Online untuk meningkatkan kesadaran pengguna terkait risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya. Dan yang tak kalah pentingnya, proses off-boarding dari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan.

"Kami juga berkoordinasi erat dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kominfo, untuk bersama-sama memberantas judi online. Upaya ini telah menunjukkan hasil yang positif, dengan angka pelanggaran yang terus menurun dari bulan ke bulan. Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang, hingga saatnya nanti judi online dapat teratasi secara tuntas," tegasnya.(wn)