Kemenperin pelajari proposal investasi Apple

JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindaklanjuti proposal rencana investasi baru Apple di Indonesia. Rencananya Apple akan berinvestasi sebesar US$100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800) di Indonesia selama dua tahun.

Kementerian Perindustrian kemudian membahas proposal yang diterima pada 19 November 2024 tersebut. "Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kementerian Perindustrian dalam mengkaji isi proposal yang disampaikan oleh Apple tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.

Secara singkat, Jubir Kemenperin memaparkan isi proposal yang disampaikan oleh Apple meliputi rencana investasi selama dua tahun dengan nilai US$100 juta, termasuk di dalamnya Pembangunan development center, Pembangunan Apple Academy di Bali dan Jakarta, serta pembangunan pabrik komponen mesh Airpod Max.

Febri menjelaskan, Kemenperin mempertimbangkan apakah nilai investasi Apple sebesar US$100 juta ini berkeadilan bagi Indonesia jika dibandingkan nilai investasi Apple di negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand. "Kami berpendapat bahwa tidak fair juga disebut-sebut menaikkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita melihat apakah nilai US$100 juta tersebut berkeadilan atau tidak bagi Indonesia, dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti India, Vietnam, dan Thailand," tegasnya.

Kemenperin juga menimbang apakah nominal rencana investasi tersebut berkeadilan terhadap investasi para produsen produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) lain di Indonesia. "Seperti yang kita tahu, bukan hanya Apple yang berinvestasi memanfaatkan pasar domestik. Kita sedang menilai apakah nilai tersebut berkeadilan dan sesuai dengan target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dengan banyak menyerap tenaga kerja. Begitu juga harapan Kemenperin untuk investasi ini," jelas Jubir Kemenperin.

Ia menambahkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menghendaki Apple untuk mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mengintegrasikannya dengan Global Value Chain (GVC) Apple. Hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi sektor industri manufaktur di tanah air, termasuk menyerap tenaga kerja pada industri yang masuk dalam GVC Apple.

Febri menekankan bahwa Kemenperin mencatat masih ada komitmen investasi Apple pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar yang belum direalisasikan. Hal tersebut yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi TKDN dan izin impor untuk iPhone 16 series. "Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, Febri menyampaikan Kemenperin berencana mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, terutama pada skema investasi. Perubahan ini berdasarkan pertimbangan Kemenperin tentang perubahan struktur industri HKT di Indonesia dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

Febri mencatat, penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit. "Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia," paparnya.

Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.(wn)