Ganti pengawas aset kripto

Peralihan fungsi pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku pada 10 Januari 2025 menjadi babak baru bagi industri aset digital di Indonesia.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah ini bukan hanya soal pergeseran administrasi, tetapi juga mencerminkan niat pemerintah untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam ekosistem keuangan formal. OJK, dengan pengalaman luas dalam mengatur sektor jasa keuangan, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, menciptakan regulasi yang jelas, dan mendorong pertumbuhan inovasi.

Peralihan pengawasan ke OJK adalah momen penting yang dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia. Alih pengawasan ini mencerminkan pengakuan atas aset kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih kompleks dan signifikan dalam perekonomian digital.

Di bawah pengawasan OJK, aset kripto kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, berbeda dengan sebelumnya di bawah Bappebti yang menggolongkannya sebagai sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran atau mata uang.

Pendekatan baru ini membawa fokus yang lebih luas, mencakup pengembangan produk dan layanan, tata kelola, pengawasan risiko sistemik, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan dan pasar modal.

OJK dikenal lebih berorientasi pada perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan. Dengan perpindahan ini, pengguna aset kripto dapat diuntungkan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap aspek keamanan, transparansi, dan perlindungan dari praktik-praktik yang merugikan.

Dengan masuknya aset kripto dalam ranah OJK, integrasi sektor ini ke dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia menjadi lebih sistematis. OJK memiliki pengalaman dalam mengatur fintech, investasi digital, dan instrumen keuangan lainnya, sehingga potensi harmonisasi regulasi lebih tinggi

Ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.

Dengan karakteristik aset kripto yang dinamis dan cepat berubah, OJK menghadapi tantangan besar dalam pengawasan sektor ini. Namun, inisiatif seperti pengembangan aplikasi SPRINT dan sistem pelaporan berbasis e-reporting menjadi langkah awal yang menjanjikan.

Tantangan
Perpindahan ini terjadi di tengah volatilitas pasar global yang disebabkan oleh perubahan politik seperti pelantikan Trump. Ketidaksiapan infrastruktur dan kurangnya literasi digital di masyarakat Indonesia bisa menjadi kendala dalam pemanfaatan penuh peluang yang ditawarkan kripto.

Pelantikan Trump memicu spekulasi mengenai arah kebijakan yang akan diterapkan terkait regulasi kripto. Selama masa pemerintahannya sebelumnya, Trump cenderung lebih mendukung kebijakan ekonomi yang bersifat pro-bisnis. Meskipun begitu, di sisi lain terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat memicu pengawasan lebih ketat terhadap industri kripto, ada kemungkinan Trump akan memperkenalkan regulasi yang lebih terbuka untuk teknologi baru, namun dengan lebih banyak pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Pandangan bahwa perubahan kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi industri kripto untuk jangka panjang, karena adanya potensi adopsi teknologi blockchain yang lebih luas dan penerimaan yang lebih besar dari lembaga keuangan tradisional. Namun, Upbit juga menekankan pentingnya kesiapan industri dalam beradaptasi dengan kemungkinan adanya regulasi yang lebih ketat terkait perlindungan investor dan transparansi transaksi.

Pelantikan Trump juga berdampak pada sentimen investor kripto, meskipun ada kepercayaan dari beberapa pihak terhadap kebijakan ekonomi Trump yang mendukung pasar bebas, akan tetapi belum adanya kebijakan dan regulasi kripto yang dikeluarkan akan mempengaruhi keputusan investasi pengguna. Beberapa investor mungkin merasa lebih hati-hati dan cenderung menunggu kejelasan tentang kebijakan yang akan datang sebelum membuat keputusan investasi besar.

Di Indonesia, meskipun pasar domestik lebih terpengaruh oleh tren global, banyak investor yang melihat potensi pertumbuhan kripto yang kuat, meskipun ada ketidakpastian yang ditimbulkan oleh pelantikan Trump. Hal ini juga didorong oleh semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang semakin mengenal dan tertarik untuk berinvestasi di kripto.

Perpindahan pengawasan aset kripto ke OJK adalah langkah strategis untuk menyelaraskan aset digital dengan regulasi keuangan formal di Indonesia. Jika dilaksanakan dengan baik, ini bisa meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan digital. Namun, tantangan dalam masa transisi, risiko over-regulation, dan kurangnya pengalaman khusus di sektor ini harus segera diatasi agar kebijakan ini berhasil.

Untuk itu OJK perlu bekerja sama dengan pelaku industri kripto, akademisi, serta regulator global untuk memastikan regulasi yang tepat guna dan tidak ketinggalan zaman.

Selain itu tentunya segera menyelaraskan regulasi dengan standar internasional dengan memanfaatkan panduan seperti FATF (Financial Action Task Force) untuk memastikan regulasi kripto memenuhi standar global, khususnya terkait anti-pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme (CFT).

@IndoTelko