Merancang benteng untuk anak di dunia digital

Pemerintah sedang menyusun regulasi baru untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi yang diberi nama Peraturan Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital ini akan mewajibkan platform digital untuk lebih proaktif dalam melindungi pengguna muda.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, memastikan anak-anak terlindungi dari konten berbahaya, serta mendorong pemanfaatan teknologi secara produktif.

Pemerintah selama ini telah memiliki berbagai regulasi untuk mengawasi platform digital, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan platform seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi. Kementerian juga terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs berbahaya.

Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan regulasi mengenai perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak mengakses platform digital, melainkan untuk memastikan adanya pengawasan dari orang tua. Salah satu rencananya adalah pembatasan akun anak agar tidak memiliki akses penuh tanpa kontrol.

RPP Perlindungan Anak di Ruang Digital akan mengatur tiga aspek utama.

Pertama, verifikasi usia dan kepemilikan akun digital. Platform digital wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia untuk memastikan anak-anak tidak mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Kedua, pembatasan konten berisiko. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap konten berbahaya, termasuk pornografi, kekerasan, perjudian online, dan eksploitasi anak.

Ketiga, peningkatan literasi digital. Pendampingan orang tua dan edukasi bagi anak-anak akan menjadi kunci utama dalam membangun budaya digital yang sehat.

Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, sekitar 40% anak usia 5-12 tahun di Indonesia telah mengakses internet dengan durasi 4-6 jam per hari.

Sayangnya, sebagian besar waktu tersebut dihabiskan untuk konten hiburan atau permainan. Bahkan, laporan ECPAT Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak 2023 mencatat lebih dari 15 ribu anak menjadi korban eksploitasi seksual daring, sementara 440 ribu anak usia 10-20 tahun terjerat judi online.

Kenyataan ini menjadikan internet membawa paradoks: di satu sisi, menawarkan akses luas terhadap ilmu dan konektivitas global, tetapi di sisi lain, dapat menjadi alat perpecahan sosial dan manipulasi informasi.

Tantangan
Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak mungkin tampak sebagai solusi ideal, tetapi tantangan yang dihadapi Indonesia dalam implementasinya tidaklah sederhana.

Pertama, verifikasi usia digital masih menjadi tantangan besar. Tanpa sistem yang solid, anak-anak masih bisa mengakses platform dengan identitas palsu atau melalui akun orang tua.

Kedua, kesenjangan digital dan literasi. Larangan akses tanpa edukasi literasi digital yang memadai justru dapat membuat anak-anak lebih rentan terhadap ancaman siber ketika mereka akhirnya memasuki dunia digital tanpa persiapan yang cukup.

Ketiga, tantangan regulasi dan penegakan hukum. Indonesia memiliki pasar digital yang besar, dan platform media sosial global belum tentu kooperatif dalam mengikuti kebijakan lokal, seperti yang terjadi dalam kasus aturan PSE Kominfo. Jika regulasi tidak diiringi oleh kesepakatan global dengan penyedia platform, efektivitasnya bisa dipertanyakan.

Alih-alih hanya membatasi akses, pemerintah perlu merancang pendekatan yang lebih holistik: literasi digital sejak dini, mekanisme kontrol yang melibatkan orang tua, serta regulasi yang realistis dan dapat diterapkan di tengah kompleksitas dunia digital.

Pembatasan akses hanya salah satu langkah, tetapi solusi utama tetaplah edukasi dan kesadaran digital bagi seluruh ekosistem masyarakat.

@IndoTelko