JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjanjikan memberikan insentif bagi operator telekomunikasi yang membangun daerah tidak layak (feasible) secara bisnis atau dikenal daerah kering bagi pelaku usaha.
"Pada 2019 nanti, semua kabupaten dan kota akan terhubung dengan broadband. Hingga saat ini sudah 400 kabupaten dan kota yang sudah terbangun, sisanya akan diselesaikan bersama pada 2018," papar Menkominfo Rudiantara, seperti dikutip dari laman Kominfo (27/9).
Dijelaskannya, pemerintah memberikan insentif berupa diskon bagi operator untuk membangun di daerah yang tidak feasible. "Kita gunakan dana BHP Universal Service Obligation (USO) untuk bangun daerah yang tidak menguntungkan dari sisi bisnis. Dalam setahun dana USO yang dikelola pemerintah sebesar Rp2 Triliun," paparnya.
Ditambahkannya, ke depan pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak lagi berdasarkan kabupaten atau kota, tetapi berbasis wilayah kecamatan. Rencananya pemeirntah akan merevisi Perpres Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal. "Selain itu, mulai tahun depan kita juga akan mulai gunakan satelit untuk mendukung Indonesia terkoneksi," jelasnya. (Baca: Pemenuhan modern lisensi)
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Rudiantara mengungkapkan menyiapkan regulasi network sharing (berbagi jaringan) aktif untuk mendorong pemerataan infrastruktur broadband.
Draft revisi PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit kabarnya telah final.
Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antar operator.
Isu yang menarik dalam pembuatan rancangan aturan network sharing adalah berubah-ubahnya pernyataan yang dikeluarkan Rudiantara. Selama bulan April hingga Juni 2016, Pria yang akrab disapa Chief RA ini menyatakan network sharing bukan hal yang wajib karena tidak akan memaksakan matriks pemain, tetapi sebagai regulator akan memberikan koridor agar industri dalam berjalan ke arah yang efisien.
Namun, belum lama ini Chief RA menyatakan ada kewajiban bagi operator berbagi jaringan backbone dan melakukan open access kepada siapa pun. (Baca: Menkominfo Diskriminatif)
Sedangkan banyak kalangan mengingatkan di dalam UU No. 36/1999 dan PP No. 52/2000, secara implisit melarang penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menyewa jaringan telekomunikasi yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.(id)