JAKARTA (IndoTelko) – Aplikasi perantara antara penumpang dengan mobil sewaan, Uber, tengah mendapat cobaan.
Di Jerman, tepatnya di Berlin, pemerintah kotanya melarang Uber karena pengemudi maupun mobil yang dimanfaatkan Uber tidak memiliki izin untuk membawa penumpang. Selain itu, Uber tidak memberikan jaminan asuransi penuh ke penumpangnya.
Sehingga, keberadaaannya tidak bisa dianggap sebagai armada transportasi umum yang sah. Berbeda dengan sistem argo tarif taksi namun serupa, tarif perjalanan via Uber bukan tertera di dasbor mobil, melainkan di dalam aplikasi Uber itu sendiri. Sistem pembayarannya pun menggunakan kartu kredit.
Mobil beserta sopirnya yang dimanfaatkan Uber untuk layanannya ini umumnya berasal dari sejumlah perusahaan rental mobil lokal. Jadi, pihak Uber tidak menyediakan mobil sendiri.
Dilansir TechCrunch (18/8), Uber sudah bisa bernapas lega karena untuk sementara larangan yang dikeluarkan pemerintah Kota Berlin disuspensi.
GM Uber untuk Jerman, Fabien Nestmann menyatakan layanannya kembali melenggang ke jalanan di Berlin dan sejumlah kota lainnya di Jerman setelah berhasil menyakinkan regulator terkait regulasi yang ada sebelum smartphone diciptakan.
Tersedak
Larangan dari pemerintah Kota Berlin itu keluar bertepatan dengan
diluncurkannya layanan Uber di Jakarta yakni Kamis (14/8). Aksi pemerintah kota Berlin ini mengikuti yang terjadi di sejumlah kota lainnya di Eropa beberapa bulan terakhir
Ternyata, Pemerintah DKI Jakarta pun tak tinggal diam. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menegaskan, layanan Uber dilarang di Ibu Kota. Tak hanya itu, situs dan aplikasi Uber pun akan diminta ditutup.
Menurutnya, layanan Uber telah terbukti melanggar aturan yang ada. Dalam kaca mata regulasi yang dimiliki Pemerintah DKI Jakarta, layanan tersebut sebagai angkutan umum karena adanya transaksi pembayaran antar-penumpang dengan pengemudi hingga ke tempat tujuan, meskipun pembayarannya melalui sistem kartu kredit.
Cara operasi seperti ini dianggap bisa mengganggu keberlangsungan angkutan umum yang resmi dan memiliki izin. Uber diminta segera mengurus izin operasional sesuai peraturan yang berlaku di Ibu Kota. Setelah itu, armada yang digunakan Uber akan diuji kir, kelaikan, serta dipasang pelat kuning.
Siap Diskusi
Secara terpisah, Regional General Manager Mike Brown kala dikonfirmasi melalui surat elektronik menegaskan layanan yang dikembangkan perseroan menghubungkan penumpang dengan kendaraan yang aman, terpercaya dengan harga terjangkau.
“Semua rekanan Uber memiliki lisensi dan perusahaan transportasi terdaftar. Kami juga mengikuti semua aturan yang ada di Indonesia,” katanya dalam surat elektronik yang dikirmkan Selasa (19/8).
Menurutnya, selama beroperasi di sekitar 170 kota di seluruh dunia layanan Uber berhasil mengurangi kemacetan, memberikan kenyamanan bagi penumpang, dan pendapatan yang lebih baik bagi para pengemudi.
“Kami siap untuk berdiskusi dengan pemerintah dan kalangan pemangku kepentingan lainnya tentang teknologi yang bisa memberikan nilai tambah bagi penumpang, pengemudi, dan masyarakt di Indonesia,” pungkasnya.
Dalam catatan, Uber berasal dari San Fransisco, Amerika Serikat, yang diperkirakan bernilai US$ 18,2 miliar. Saat ini, layanan Uber telah tersebar di Amerika Utara, Eropa, Timur Tengah, Afrika, dan Asia.(id)