telkomsel halo

Kemenkominfo Tunggu Permintaan Penutupan Aplikasi Uber

08:27:12 | 21 Aug 2014
Kemenkominfo Tunggu Permintaan Penutupan Aplikasi Uber
Azhar Hasyim (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kontroversi yang dimunculkan aplikasi perantara antara penumpang dengan mobil sewaan, Uber, sejak diluncurkan seminggu lalu membuat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ikut angkat bicara.

“Saya dengar ada permintaan dari Dishub DKI Jakarta untuk meminta penutupan situs dan aplikasi Uber. Tetapi sejauh ini belum dicek, apa sudah masuk permintaannya atau tidak,” ungkap Direktur e-bisnis Kemenkominfo Azhar Hasyim kepada IndoTelko, kemarin.

Diakuinya, penutupan situs dan aplikasi wewenang berada di instansinya tetapi ada aturan yang harus dipenuhi terlebih dulu. “Permintaan harus dari sektor pengatur dan harus disertai analisa hukum yang dilanggar. Tidak bisa main tutup saja, kecuali konten porno. Sekarang kita tunggu saja permintaan resmi dari Dishub DKI Jakarta untuk menutup Uber disertai alasan hukum yang kuat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kemenkominfo memang memiliki pedang tajam untuk menyetop peredaran konten di dunia maya dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Aturan ini menjadikan  pemerintah bisa memblokir situs internet yang mengandung unsur pornografi, perjudian dan kegiatan yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Situs-situs yang diblokir tercantum dalam daftar yang disebut dengan TRUST+Positif.  Para penyelenggara jasa akses internet wajib memblokir situs-situs yang tercantum dalam daftar TRUST+Positif. Jika tidak mematuhi, para penyelenggara jasa akses internet akan dikenai sanksi.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta  menegaskan, layanan Uber dilarang di Ibu Kota.  Tak hanya itu, situs dan aplikasi Uber pun akan diminta ditutup.

Menurutnya, layanan Uber telah terbukti melanggar aturan yang ada. Dalam kaca mata regulasi yang dimiliki Pemerintah DKI Jakarta, layanan tersebut sebagai angkutan umum karena adanya transaksi pembayaran antar-penumpang dengan pengemudi hingga ke tempat tujuan, meskipun pembayarannya melalui sistem kartu kredit.

Cara operasi seperti ini dianggap bisa mengganggu keberlangsungan angkutan umum yang resmi dan memiliki izin. Uber diminta segera mengurus izin operasional sesuai peraturan yang berlaku di Ibu Kota. Setelah itu, armada yang digunakan Uber akan diuji kir, kelaikan, serta dipasang pelat kuning.

GCG BUMN
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga menegaskan Uber merupakan angkutan umum ilegal karena sampai sejauh ini tak ada data yang menyebutkan Uber memiliki izin usaha dan izin operasional seperti diatur dalam UU 22 Tahun 2009.(id) 

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year