Rudiantara (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji membuka peluang usaha dengan menggunakan model bisnis Mobile Virtual Network Operator (MVNO) di Indonesia.
MVNO adalah sebuah layanan bergerak yang menyewa atau memakai spektrum frekuensi milik Mobile Network Operator (MNO) melalui suatu perjanjian bisnis.
MVNO dalam hal ini dapat hanya berperan sebagai reseller dari MNO atau bisa membangun infrastrukturnya sendiri yang dibutuhkan sesuai dengan teknologi dan izin spektrum frekuensi yang dimiliki oleh MNO.
“Pola bisnis operator sudah berubah. Ada yang masih menganut mazhab semua dibangun dan dimiliki sendiri jaringannya. Ada yang melakukan managed services dan bermain ditataran layanan. Tetapi ada juga yang mengambil jalan tengah dari kedua mazhab itu. Melihat kondisi ini saya rasa pola MVNO itu Invitable di Indonesia,” ungkap Menkominfo Rudiantara kala memberikan Keynote Speech di pembukaan Talk Show Hut ke-3 IndoTelko Forum, kemarin.
Tak hanya itu, Pria yang akrab dipanggil dengan Chief RA ini juga akan menyiapkan platform aturan yang lengkap guna mendukung MVNO yakni dengan menuntaskan Peraturan Menteri terkait Merger dan Akuisisi. “Ini agar semua ada kepastian hukumnya,” katanya.
Dalam catatan, Asosiasi penyelenggara Telkomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) kala dipimipin Alex J Sinaga
menolak model bisnis MVNO karena penetrasi seluler sudah mencapai 120% dari total populasi dengan jumlah pemain jaringan yang banyak dimana kondisi EBITDA margin ada yang plus di kisaran 50% dan minus.
Belum lama ini isu MVNO menghangat jika melihat sinergi yang tengah dirancang PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) yang mirip-mirip dengan model bisnis itu. Apalagi, dalam Indonesia Broadband Plan
model bisnis ini juga disebut-sebut bisa memacu perkembangan pita lebar di Tanah Air.(id)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik