JAKARTA (IndoTelko) – Sempat menuai kontroversi di awal kehadirannya, aplikasi pemesan taksi, Uber, ternyata masih melenggang di Jakarta.
Bahkan, Uber ternyata juga telah hadir di Bali dengan UberBlack, dan di Jakarta memperkenalkan UberX (Uber Rakyat).
UberX, merupakan layanan jemputan mobil mewah dengan harga setara taksi tarif reguler. Aplikasi ini mempunyai sistem penghitung tarif 30% di bawah produk premium, Uber Black. Melalui aplikasi ini, pengguna juga bisa sharing cost dengan pengguna lain.
Tarif dasar Uber Black, harganya Rp 7.000. Sementara UberX Rp 3.000. Per km UberX diharga Rp 2.000 sementara Uber Black Rp 2.800, dan tarif per menit UberX Rp 300, sedangkan Uber Black Rp 500. Adapun biaya pembatalan, keduanya sama yakni Rp 30.000.
“Kami akan bermitra secara eksklusif dengan perusahaan transportasi berlisensi terakreditasi penuh oleh pemerintah untuk UberX,” ungkap CMO Partnership Director for Uber Jakarta, Wilson Santoso, dalam rilisnya, kemarin.
Konsep yang dimiliki adalah dengan booking sebuah mobil, bisa menampung banyak penumpang dengan jalur tujuan yang sama.Harapannya, melalui aplikasi UberRakyat dapat mengurangi kemacetan ibu kota.
UberX memiliki standar mobil Toyota Avanza, sementara UberBlack memiliki standar Toyota Innova (dan lebih mewah) sebagai layanannya.
General Manager Uber Asia Tenggara Mike Brown mengungkapkan komunitas Uber terus tumbuh dengan pesat dari waktu ke waktu. “Permasalahan regulasi hal yang biasa, namun dengan pendekatan yang lebih intensif hal tersebut tidak lagi menjadi masalah,” katanya.
Ditambahkannya, perseroan telah menggandeng mitra penyedia rental mobil resmi. Sedangkan Uber tetap fokus sebagai perusahaan teknologi hanya menyediakan aplikasi yang bisa menghubungkan antara sopir mobil rental dan calon penumpang.
Susah Blokir
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menentang kehadiran Uber, bahkan meminta aplikasi tersebut dilarang untuk diakses. (
Baca juga:
Uber siap komunikasi dengan regulator)
Juru Bicara Kementrian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengakui adanya permintaan dari Dinas Perhubungan Pemda DKI Jakarta untuk melakukan pemblokiran. “Kami tak bisa lakukan karena bukan yang diperintahkan Undang-Undang alias bukan konten negatif," katanya. (
Baca juga:
Tiongkok perketat operasi Uber)
Diungkapkannya, keberatan dari Dinas Perhubungan DKI adalah Uber tidak memiliki memiliki kantor di Indonesia, tak bayar pajak, dan lainnya. Belum lagi isu keselamatan penumpang layaknya yang terjadi di beberapa negara di mana supir dari Uber terlibat kejahatan. (
Baca juga:
Kemenkominfo tunggu permintaan blokir)
"Urusan bisnis itu urusan Pemda DKI karena usaha Uber beroperasi di Jakarta. Namun sekali lagi, Kominfo tak bisa blokir Uber karena bukan konten negatif. Sementara kalau terkait izin usahanya, seharusnya Pemda DKI yang mempersoalkan," tutupnya.(ak)