Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Negara yang akan mengatur ketat layanan ridesharing sepertinya akan bertambah. Kali ini di Meksiko, tepatnya Mexico City, tengah menyusun aturan yang lumayan ketat untuk layanan yang diusung Uber.
Dirilis Reuters (8/7), dalam aturan yang tengah dibuat tersebut pengemudi dari Uber wajib memiliki izin dan wajib membayar fee ke pemerintah.
Tak hanya itu, Uber juga akan dilarang menerima pembayaran secara tunai, atau menawarkan konsep prabayar ke penumpangnya. Uber nantinya harus membayar lisensi sekitar 599 peso (US$101) untuk setiap mobil per tahun dan membayar sekitar 1,5% dari pendapatan untuk mendukung pendanaan transportasi lokal.
Saat ini aturan tersebut masih dalam tahap uji publik dan akan diumumkan pemberlakuannya pada minggu depan. Di Mexico City ada sekitar 140 ribu armada taksi terdaftar dan memprotes kehadiran layanan itu. Uber hadir sejak 2013 dengan ada sekitar 500 ribu pengguna yang setia.
Layanan Uber memang ditentang di banyak negara, termasuk Indonesia. Di negeri ini, Uber malah kabarnya tengah mengurus lisensi usaha sebagai pemain eCommerce ketimbang transportasi.
GM International Launcher & Acting Uber Alan Jiang menjelaskan pilihan mengurus lisensi eCommerce karena merasa bukan perusahaan transportasi.
Menurutnya, Uber sama dengan Online Travel Agent (OTA) yang menerima pemesanan tiket milik maskapai. Uber hanya menerima pemesanan untuk pemilik mobil.
Uber masuk ke Indonesia sejak Agustus tahun lalu. Perusahaan aplikasi itu menyajikan 2 jenis layanan yaitu premium Uber X dan layanan standar Uber Black. Kini Uber telah beroperasi di tiga kota, yakni Jakarta, Bandung, dan Bali.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik