JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mendukung aksi melawan konten provokatif di dunia maya yang menganggu ketertiban.
"Saya baru tahu ada himbauan Stop! Konten Provokatif ini dari Anda. Saya harus cek dulu, ini resmi dari Kominfo atau bukan, soalnya ada alamat email aduan@depkominfo.go.id dan lambang Garuda-nya di pamflet online ini," jelas Pria yang akrab disapa RA itu, kemarin.
Terlepas dari isi di pamflet yang disebar di media sosial itu, RA mengaku mendukung aksi tersebut karena Pasal 28 Ayat 2 dari UU ITE memang menyatakan setiap orang tak boleh menyebarkan konten provokativ berbau Suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA). Dalam UU ITE jika terjadi pelanggan terhadap pasal 28 hukuman pidana mencapai enam tahun atau denda Rp 1 miliar. (
Baca juga: UU ITE menjadi momok di dunia maya)
"UU ITE yang akan direvisi Pasal 27 ayat 3 soal pencemaran nama baik. Pasal 28 tetap ada. Jadi, himbauan itu bagus, asal tertib juga pelaksanaan di lapangan," katanya.(
Baca juga:
UU ITE akan direvisi)
Ditambahkannya, kala bertemu dengan pejabat dari Google untuk wilayah Asia Pacifik belum lama ini pemerintah juga menyampaikan keinginan tentang penataan dan pengelolaan TIK di Indonesia dalam masalah pemblokiran situs-situs yang berbau pornografi dan terorisme atau pun radikalisme.
"Dari pertemuan itu Google memahami segala kondisi mengenai regulasi yang diberlakukan di sini," pungkasnya.(id)