Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Uber ternyata tak gentar dengan hadirnya satgas penguber yang bertugas menguber kehadiran layanan ridesharing di Jakarta.
“Kami akan mengajukan permohonan Penanaman Modal Asing (PMA) ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM). Kalau ini beres, bisa jadi perusahaan dan segera bayar pajak," ujar Community Engagement South East Asia Uber Technologies, Deborah Nga, kemarin.
Dijelaskannya, pada awal tahun ini Uber telah mengajukan permohonan izin kantor perwakilan perusahaan asing ke BKPM dan telah mengantonginya. Jika izin PMA yang akan diajukan itu sudah disetujui BKPM, badan hukumnya akan menjadi Perseroan Terbatas (PT).
“Kita terus investasi di Indonesia dan serius berbisnis di sini. Kita sudah berinvestasi jutaan dollar AS di Indonesia. Angka ini terus bertambah, misalnya dengan membangun pusat pelatihan dan pusat pelayanan di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya serta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah menegaskan akan terus menertibkan Taksi Uber, Grab Car, hingga omprengan. Satgas khusus yang dibentuk diberi nama Satgas Penguber Uber. (
Baca juga:
Satgas Penguber Ridesharing Dibentuk)
Uber pun telah menggalang petisi online untuk meminta dukungan masyarakat agar mengapresiasi kehadiran layanan ridesharing itu.(ak)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik