telkomsel halo

Fitur Keamanan Uber akan Lebih Ketat

09:53:20 | 15 Dec 2015
Fitur Keamanan Uber akan Lebih Ketat
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Aplikasi ridesharing, Uber Technologies, akan lebih memperketat fitur keamanan guna menjamin keselamatan penumpang pada 2016 mendatang.

"Di Uber, kami memiliki tim khusus yang bertanggung jawab memastikan keamanan dalam kegiatan operasional harian di seluruh dunia, sekaligus mengeluarkan solusi dan kebijakan untuk menjamin keselamatan tiap pengguna maupun pengemudi. Tim ini terus bekerja keras setiap harinya agar baik pengendara maupun pengemudi terus dapat menikmati dan merasakan pengalaman berkendara yang nyaman, aman, dan menyenangkan," ujar Head of Global Trust Uber, Bhav Bhasin, kemarin.

Menurutnya,  teknologi dan regulasi Uber memungkinkan pengguna berada dalam ekosistem yang aman, mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, maupun setelah tiba di tempat tujuan.

Sebelum melakukan perjalanan, Uber telah memprioritaskan keamanan karena pengendara tidak perlu memanggil di pinggir jalan atau menunggu di luar untuk mendapatkan kendaraan.

Selain itu tidak ada perlakukan berbeda atau diskriminatif kepada pengendara karena mereka berkesempatan mendapatkan pelayanan untuk perjalanan berjarak dekat ataupun jauh. Yang tidak kalah pentingnya, pengendara berkesempatan untuk mengetahui identitas pengemudi.

Pengendara sendiri dapat membagikan lokasi maupun estimasi waktu tujuan melalui fitur share ETA kepada orang terdekat melalui tautan (link) yang dapat menunjukan nama dan foto pengemudi, detil dan lokasi yang bergerak sampai ke tujuan secara real time.   

Setelah berkendara, rasa aman tidak akan menguap begitu saja. Sebaliknya, pengendara dapat terus memegang kendali. Pengguna layanan Uber berkesempatan untuk memberikan pemeringkatan (rating) kepada pengemudi, begitu juga sebaliknya. Selain itu, tim Uber memberikan dukungan 24 jam penuh setiap harinya, jika terhadap hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada pengguna maupun juga pengemudi.

Terdapat juga tim respon cepat yang dapat memberikan tanggapan terhadap beragam masalah penting pengguna secara cepat dan tepat.

"Tidak banyak yang mengetahui bahwa terdapat banyak hal dilakukan di belakang layar oleh tim kami guna memastikan tersedianya layanan terpercaya dan aman yang dapat diandalkan para pengguna Uber dimanapun juga. Kami menggunakan GPS untuk menyimpan catatan rute perjalanan yang dilalui pengemudi agar kami dapat melakukan verifikasi rute yang paling efektif dan memberikan rasa aman bagi pengendara,” kata Bhav Bhasin

Dikatakannya, jika terdapat kasus dimana terdapat data yang diminta dari perseroan dan penegak hukum dapat menghadirkan legalitas yang sah, Uber akan menghadirkan fakta-fakta yang dibutuhkan.     

Sorotan
Uber belakangan kembali menjadi sorotan setelah mengklaim mendapatkan lampu hijau dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama untuk beroperasi.

Terkait isu yang berkembang, Juru Bicara Uber untuk Asia Selatan, Asia Tenggara dan India, Karun Arya menyatakan  tengah bekerja sama dengan Gubernur , Dishub dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), untuk memastikan legalitas uber.

Menurut Karun, Uber tidak berkompetisi dengan taksi legal yang ada di Jakarta. “Karena kami bersifat melengkapi, memberikan pilihan yang lain kepada para pengguna di Jakarta. Kalau kita hitung penduduk jJakarta, yang menggunakan Uber masih sangat kecil, jadi kalau dikatakan kami berkompetisi dengan taksi, itu tidak benar,” jelasnya.

Uber sendiri terus memperkaya layanan dengan  menjajaki kerja sama dengan beberapa bank untuk menyediakan pembayaran lewat kartu debit. Selama ini, Uber menawarkan pembayaran menggunakan kartu kredit.

Di tengah kontroversi, jumlah pengguna Uber terus menanjak dimana  petumbuhannya mencapai 30 kali lipat sejak hadir 2014 silam di tanah air. Terhitung per Agustus 2015, Uber telah menjalin kerjasama dengan 12 ribu rekanan pengemudi. Jumlah tersebut diharapakan meningkat sampai 100 ribu mitra dalam beberapa tahun kedepan.

Uber kini tengah memenuhi empat syarat dari Pemprov DKI Jakarta untuk bisa beroperasi yakni  memiliki eksistensi legal dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA), membayar pajak sesuai ketentuan, memiliki asuransi yang memadai, serta memastikan bahwa kendaraan rental yang menjadi mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor atau KIR.

Urus Izin
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menyarankan  jika Uber masih ingin beroperasi harus terlebih dahulu menjadi perusahaan yang legal dengan mematuhi semua peraturan perundangan termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa hal yang diatur dalam UU Nomor 22 adalah Uber harus memiliki badan hukum yang jelas, kendaraan yang dimiliki harus laik jalan melalui pengujian kendaraan bermotor (KIR), dan asuransi. Kemudian untuk menjadi angkutan umum,  Uber harus mengikuti ketentuan yang berlaku seperti memakai pelat kuning seperti angkutan umum lain yang beroperasi di Indonesia.

"Hingga hari ini kami masih menunggu Uber untuk mengajukan izin dan lain-lain," kata Djoko.

GCG BUMN
Segendang sepenarian, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia Daniel Tumiwa mengatakan, sebagai penyedia teknologi, Uber selayaknya mematuhi aturan sektoral yang dilayaninya. “Pemain ridesharing banyak ingin dikategorikan sebagai eCommerce. Kami tak keberatan, tetapi kalau ada aturan sektoral, sebaiknya diikuti saja,” tutupnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year