JAKARTA (IndoTelko) – Aksi layanan video streaming Netflix memperpanjang masa promosinya di Indonesia hingga Maret 2015 ditanggapi sinis oleh Mastel Institute.
“Itu jelas Psy War. Analoginya, seperti penjual mainan maksa merayu si anak, sementara ibunya udah mangkel tapi bapaknya diam saja,” tukas Chairman Mastel Institute Nonot Harsono kepada IndoTelko, kemarin.
Menurutnya, secara gamblang ada kegiatan dari Netflix yang diatur oleh regulasi. Pertama, memasukkan atau impor film ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, menyebar konten siaran TV ke wialayah NKRI. “Kedua perbuatan itu ada aturannya, yakni Undang-undang Perfilman dan Penyiaran,” tegasnya. (
Baca juga:
Netflix langgar aturan)
“Ini jelas ada penjual mainan yang amat tidak sopan. Tapi bapak si anak ini gak punya pride. Kondisi sekarang, si anak dibiarkan lebih mendengarkan suara si tukang jual mainan, lalu minta orang tuanya beli mainan. Ini kan sudah tak sesuai etika. Masuk rumah orang tanpa permisi, mengacak-acak pula,” sungutnya.
Diharapkannya, Menkominfo Rudiantara dan jajarannya tak ragu untuk menindak tegas tanpa harus menunggu keluarnya aturan baru. “Kenapa jadi terbawa opini publik? Aturan kan diatas segalanya. Kalau ada yang nanya, kenap Cuma Netflix? Lah yang lain kan sedang dikejar juga,” tandasnya.
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Bambang Heru Tjahyono mengatakan harus ada titik temu yang tidak merugikan semua pihak dalam menanggapi aksi Netflix di Indonesia. (
Baca juga:
Netflix Perpanjang Promosi)
“Ini bukan masalah di reken (dianggap) atau tidak. Tetapi kita perlu mencari titik temu yang tidak merugikan para pihak, terutama kepada masyarakat banyak,” tukasnya.
Sekadar diketahui, Netflix masuk Indonesia pada 7 Januari 2016 sebagai bagian dari aksi ekspansi ke 130 negara di 2016. Kala itu, layanan Netflix masih digratiskan hingga 7 Februari mendatang.
Pada tanggal 27 Januari 2016 jam 00.00 Wib, salah satu operator di Indonesia, Telkom memutuskan untuk memblokir layanan ini ke pelanggannya karena dianggap tak memenuhi regulasi yang ada di Tanah Air. (
Baca juga: Telkom Blokir Netflix)
OTT asal Amerika Serikat ini belum pernah membuka komunikasi ke regulator atau operator di Indonesia hingga masa promosi tahap pertama berakhir. (
Baca juga:
Netflix tak sowan)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri menargetkan aturan teknis terkait layanan seperti Netflix akan selesai pada Maret mendatang. Di kesempatan lain, juga dijanjikan akan menyetop layanan itu jika masa promosinya berakhir di minggu pertama Februari ini. (
Baca juga:
Aturan untuk Netflix)
Di Wall Street Journal, Kamis (28/1/2016), juru bicara Netflix mengutarakan akan mengikuti dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara lokal, Indonesia.(dn)