Tak Mudah Menggoyang Uber Dkk

11:31:29 | 15 Mar 2016
Tak Mudah Menggoyang Uber Dkk
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Upaya Menteri Perhubungan (Menhub) Igansius Jonan menertibkan layanan transportasi berbasis aplikasi (Ridesharing) yang diselenggarakan Uber, Grab Car, dan lainnya seperti membentur tembok kokoh.

Jonan memang sudah melayangkan surat ke Menkominfo Rudiantara pada Senin (14/3) untuk memblokir aplikasi Uber dan Grab Car karena dinilai melanggar sejumlah undang-undang dan membuat resah pelaku usaha. (Baca juga: Dosa Ridesharing)

Namun, upaya Jonan ini sepertinya tak mudah dan bisa berujung kepada kegagalan layaknya yang terjadai pada Desember 2015. (Baca juga: Desakan blokir Ridesharing)

Sinyal itu bisa dibaca dari keluarnya pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak menghentikan pengoperasian Grab dan Uber di Indonesia. (Baca juga: Regulasi Ridesharing)

Sebaliknya, presiden meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menkominfo Rudiantara membuat kebijakan win-win solution sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Presiden juga mendengar aspirasi pengusaha taksi dan angkutan, yang menuntut perlakuan sama. Itu didengar Presiden. Tapi kebutuhan masyarakat juga harus diakomodasikan,” kata Staf Khusus Presiden, Johan Budi SP, kemarin.

Johan mengatakan, pemerintah akan melakukan langkah-langkah konkret untuk mengakomodasikan kebutuhan pengelola taksi berbasis aplikasi dan nonaplikasi.

“Presiden mendengar tentang tuntutan pengusaha taksi yang di luar menggunakan aplikasi. Presiden menyampaikan bahwa tentu tidak bisa langsung memutuskan sebelum mendengar penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Johan.

Menkominfo Rudiantara pun seperti mendapat angin segar. Pria yang akrab disapa RA itu pun menegaskan tak terburu-buru menutup aplikasi ridesharing walau permintaan sudah resmi dikeluarkan oleh regulator transportasi dan suara serupa juga dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

“Tak bisa kita main blokir. Kita kumpulkan dulu semua  besok (Selasa, 15/3). Ini kita cari persamaan bukan perbedaanya,” katanya.

Ketegasan
‎Anggota DPR dari Fraksi PPP, Muhammad Iqbal menilai langkah Jonan sudah tepat karena pemain ridesharing beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang ada.  

Disarankannya, jika taksi beraplikasi online ingin tetap beroperasi maka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ketegasan pemerintah diperlukan untuk menyelesaikan konflik ini. Jika ingin melegalkan transportasi berbasis aplikasi, segera terbitkan aturannya agar tidak melanggar UU LLAJ," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana.

Menurutnya, selama belum ada aturan yang mengaturnya, keberadaan trasnportasi berbasis aplikasi akan terus menuai protes karena memang melanggar UU dan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.

Lagu lama
Diserang dari semua penjuru angin, Grab menegaskan  bukanlah operator layanan transportasi dan  tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun.

Grab menegaskan bahwa mereka bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam layanan mereka.

Perusahaan menyatakan bahwa mereka merupakan entitas legal yang terdaftar sebagai pembayar pajak dan berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kami telah secara proaktif berkomunikasi dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat," kata perusahaan.

Perusahaan menyatakan mereka menggunakan mobil yang berusia kurang dari lima tahun untuk layanan GrabCar, lebih rendah ketentuan Perda No.5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta 10 tahun untuk bus dan tujuh tahun untuk taksi.

Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai pembelaan yang dilakukan Grab adalah lagu lama. “Selalu mengatakan perusahaan teknologi. Padahal di lapangan mereka sudah berlaku seolah-olah penyelenggara angkutan umum. Wong, sampai bisa menarik pembayaran kok,” tegasnya.

Solusi
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyarankan pemerintah menerapkan bandwidth management dalam menangani ridesharing. “Kasih kesempatan tiga bulan pemain aplikasi itu penuhi regulasi yang diminta Kemenhub. Selama masa transisi jangan buka full aplikasinya. Kalau tak dipenuhi juga, blokir,” tegasnya.

Anggota YLKI lainnya Tulus Abadi menilai sangkarut yang terjadi sekarang karena adanya pembiaran dan regulasi yang terlambat mengadaptasi kemajuan teknologi. “Ada hal yang bisa diakomodir dengan kehadiran aplikasi ini, tetapi ada juga aturan yang harus ditegakkan. Ini masalah wibawa pemerintah,” katanya.

Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ipung Purnomo menyarakan pemblokiran tetap dilakukan bagi aplikasi ridesharing. “Pemerintah cepat benahi regulasinya. Terus pemain konvensional itu diberi waktu benahi kekurangan agar layanan sama dengan ridesharing. Ini agar ada equal playing field,” pungkasnya.

Nah, sekarang bola ada di tangan Rudiantara. Akankah mendengarkan suara pemangku kepentingan di sektor transportasi atau punya terobosan lain yang layak dieksekusi? Kita tunggu saja sebentar lagi.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait