JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku akan memeriksa status Badan Hukum dari Uber Asia Limited (Uber) untuk memastikan langkah selanjutnya terhadap aplikasi transportasi online itu.
“Kalau Grab Car (Grab) sudah jelas dia punya Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia dan driver-nya sedang mengurus badan hukum koperasi untuk memenuhi aturan. Uber, saya belum eksplorasi lagi. Saya harus koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” kata Pria yang akrab disapa RA itu, kemarin.
Sebelumnya dalam surat Menhub Ignasius Jonan ke Rudiantara tentang permintaan untuk memblokir aplikasi Uber salah satu aturan yang dilanggar adalah Uber sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 keputusan kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001, tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan. Tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang di Indonesia. (
Baca juga:
Dosa Uber)
Pada September 2015, BKPM menyatakan penyedia jasa transportasi Uber Asia Limited hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Uber hanya mengajukan izin dengan bidang usaha penerbitan piranti lunak, hanya sebatas membuat aplikasi yang dibutuhkan oleh konsumen, tidak ada transaksi jual beli barang dan jasa di luar aktivitas tersebut. (
Baca juga:
Status Uber)
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun seperti mendukung langkah dari Jonan dengan menyatakan semua angkutan yang mendukung transportasi online harus mengikuti aturan main yang ada, minimal terdaftar.
Sedangkan Rudiantara kala didesak nantinya jika Peraturan Menteri Kominfo dikeluarkan terkait Over The Top (OTT) dimana salah satunya mensyaratkan pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT) dan Uber tak memenuhi persyaratan, untuk melakukan aksi kongkrit yakni pemblokiran, terkesan tak berani mengambil keputusan.
“Sabar dulu. Itu Permen OTT juga kalau keluar ada masa transisi. Jangan kita main blak-blok saja. Biarkan saya bekerja dulu,” kilahnya.
Model Bisnis
Secara terpisah, Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ipung Purnomo mengingatkan untuk melihat model bisnis dari aplikasi transportasi online secara seksama.
“Mereka ini suatu saat nanti akan jualan Big data. Mereka bisa profiling setiap pengguna dengan tepat. Ini modal untuk berjualan iklan. Kita harus hati-hati memperlakukan aplikasi ini, soalnya Indonesia belum punya aturan perlindungan data pribadi,” katanya. (
Baca juga: Menggoyang Uber Dkk)
Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki menambahkan sebagai perusahaan internet yang dicari aplikasi seperti Uber atau Grab adalah ekosistem. “Mereka besarkan bisnis dan pengguna, setelah itu ke pasar modal untuk mengembalikan investasi pemodal. Nah, kalau begini tak punya badan usaha, ini namanya tak fair,” tegasnya.(id)