Kontroversi Transportasi Online Harus Dituntaskan

11:33:32 | 17 Mar 2016
Kontroversi Transportasi Online Harus Dituntaskan
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyarankan pemerintah untuk menuntaskan kontroversi transportasi online secara tuntas.

“Pemerintah harus melihat gambaran utuh dari transportasi online. Jangan lihat sepotong-potong dan memberikan solusi sepotong pula,” tegas Ketua MTI Danang Parikesit kepada IndoTelko, Kamis (17/3).

Menurutnya, pemerintah harus membuka wacana membahas UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Lihat filosofi dari UU tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga mengungkapkan, pengajuan badan hukum koperasi oleh Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) yang terafiliasi dengan transportasi berbasis aplikasi mobile termasuk GrabCar dan UberTaksi akhirnya dikabulkan.

"Adanya badan hukum tersebut, saya harapkan polemik seputar angkutan darat beraplikasi teknologi dapat segera diakhiri," kata Puspayoga.

Menurutnya, pada dasarnya hal yang menjadi permasalahan saat ini bukan terletak pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya.

Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno menjelaskan  selama ini pengusaha rental mobil yang umumnya terafiliasi dengan aplikasi transportasi berbasis online seperti GrabCar dan Uber tidak memiliki badan hukum. Saat ini jumlah anggotanya sekitar 5 ribu orang.

"Dengan berkoperasi, artinya kita sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi," kata Ponco.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, dalam aturan pengelola transportasi online seperti Grab dan Uber taksi hanya diperbolehkan menjalin kerja sama dengan BUMN, BUMD, atau pihak lain yang berbadan hukum.  

"Grab dan Uber hanya boleh bekerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum sesuai syarat undang-undang. Salah satu lembaga yang boleh dipilih adalah koperasi. Nantinya, hal ini akan dijadikan salah satu syarat untuk mengajukan izin usaha transportasi Grab dan Uber taksi," kata Ismail.

Siap
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyatakan siap melakukan uji kir pada kendaraan yang bernaung dibawah koperasi mereka serta membayar pajak penghasilan setiap pengemudinya.

"Setelah ada pengesahan koperasi ini, kami siap uji kir sesuai arahan dari Dinas Perhubungan. Kami juga sudah menyiapkan mekanisme pembayaran pajak. Ada dua opsi yang kami siapkan," ujarnya.

Dua opsi pembayaran pajak itu dilihat dari mekanisme pembayaran penumpang GrabCar, apakah mengunakan uang tunai atau kartu kredit. Jika menggunakan uang tunai, pajak akan dibayarkan oleh koperasi karena uang yang masuk langsung melalui pengemudi. Namun, jika penumpang membayar degan kartu kredit, pajak akan dibayar oleh pihak Grab langsung.

Sedangkan, untuk tarif perjalanan Ridzki memastikan tidak akan melalui mekanisme penghitungan dengan Gubernur, seperti yang selama ini dilakukan oleh taksi regular.

"Karena kami bukan angkutan umum tapi angkutan sewa. Kami tentukan tarif sesuai mekanisme pasar," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menginginkan ‎agar transportasi online  tersebut memiliki izin jelas. (Baca juga: Dosa Uber Dkk)

"Kereta api sudah bisa booking online, itu enggak masalah. Kita maunya grab, kan izinnya itu provider. Bisa bekerja sama dengan perusahaan sarana, perusahaan taxi, atau perusahaan rental car atau kendaraan lain yang ada izinnya," kata Jonan.

Status Uber
Pada kesempatan lain, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkap status Badan Hukum dari Uber Asia Limited di Indonesia. BKPM membenarkan adanya surat tertanggal 30 Oktober 2015, terkait peringatan pertama BKPM kepada Uber.

Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKMP Azhar Lubis menjelaskan, peringatan dalam surat itu sudah selesai. Pasalnya, ketika BKPM mengeluarkan perizinan portal web, Uber langsung mengajukan diri untuk mendapatkan hal tersebut.

"Dari kami itu sudah selesai kan. Kalau KPPA itu tidak boleh melakukan bisnis. Itu yang kami peringkatkan kepada mereka. Makanya mereka mengajukan KPPA-nya itu November juga. Kita mengeluarkan izin untuk portal web," ujar Azhar.  

Ditegaskannya, izin yang dikeluarkan BKPM bukanlah izin transportasinya. Izin yang dikeluarkan adalah portal web. (Baca juga: Status Uber)

Azhar mengingatkan, meski peringatan telah selsai, surat BKPM terkait KPPA masih berlaku. "Ini masih berlaku, di mana KPPA ini tidak melakukan bisnis. Kantor ini hanya melihat market, koordinasi dengan klien," tuturnya.

Sedangkan Ketua Umum Indonesian Digital Association (IDA) Edi Taslim menyarankan  seharusnya pemerintah memang tidak langsung memblokir layanan transportasi online.

“Saya pikir itu positif, harusnya pemerintah juga sadar, bahwa enggak bisa main blokir-blokir begitu saja, karena Uber dan Grab populer di Indonesia bukan karena Uber dan Grab-nya, tapi karena masyarakat butuh solusi yang seperti itu,” ujar Edi.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait