JAKARTA (IndoTelko) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah untuk menegakkan regulasi terkait permasalahan transportasi konvensional dan berbasis aplikasi.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto meminta pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
“Kita jangan terjebak pada pilihan transportasi konvensional atau berbasis aplikasi. Menurut saya ini tidak perlu dipertentangkan. Perlu harus menegakkan peraturan yang ada dan terbuka pada peningkatan regulasi sesuai perkembangan zaman,” ujar Carmelita dalam keterangannya, kemarin.
Disampaikan Carmelita, langkah yang diambil Kementerian Perhubungan untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas merupakan hal yang tepat.
Sebab, moda transportasi publik harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan yang sudah diatur dalam regulasi. “Mau konvensional atau aplikasi, kalau dia mengangkut penumpang, maka harus memenuhi regulasi. Sebab peraturan yang ada dibuat agar transportasi publik memenuhi aspek keselamatan dan keamanan. Itu memang menjadi tugas negara,” papar Carmelita.
Diharapkannya, masyarakat harus mengetahui perbedaan antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum serta implikasi hukumnya. Untuk menjadi kendaraan umum, harus ada tahap-tahap pengujian yang harus dilalui untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang.
“Kalau transportasi publik, harus diuji oleh pemerintah baik kendaraannya maupun pengemudinya. Itu sebagai tanggung jawab Negara terhadap warganya. Nah kalau dia tidak terdaftar sebagai transportasi public, tentu ini menjadi masalah,” terang Carmelita.
Ditambahkannya, persoalan akan semakin rumit ketika masuk ke aspek asuransi. Dia mengambil contoh, kalau penumpang punya asuransi pribadi lalu mengalami kecelakaan di angkutan umum, biasanya pertanggungannya akan menjadi dua kali lipat.
“Kalau misalnya penumpang transportasi berbasis aplikasi mengalami kecelakaan, karena kendaraannya bukan angkutan umum, maka ketentuan itu akan gugur. Padahal penumpang berpikir dia sedang naik angkutan umum. Bahkan kemungkinan terburuk bisa tidak dibayarkan sama sekali, karena asuransi menganggap penumpang naik kendaraan ilegal. Kita tahu, jika ada unsur illegal, ketentuan di polis bisa gugur. Nah aspek ini perlu diketahui masyarakat luas,” jelasnya.
Karenanya, Kadin mendorong para pelaku transportasi berbasis aplikasi memenuhi ketentuan regulasi di sektor transportasi.
“Bedanya bisnis sektor transportasi dengan sektor lain adalah, faktor keselamatan dan keamanan. Dua hal ini memang mutlak harus dipenuhi. Karenanya, kami mendorong untuk memenuhi ketentuan itu,” ajak Carmelita.
Jika ada regulasi yang mungkin dirasa memberatkan oleh transportasi berbasis aplikasi, Carmelita menyarankan untuk berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan.
“Dikomunikasikan saja dengan pemerintah, Kadin melihat Kemenhub terbuka untuk komunikasi. Karena regulasi juga harus mengikuti perkembangan zaman. Namun juga harus diingat, bahwa hukum itu sifatnya general, mengikat semua, baik konvensional maupun berbasis aplikasi,” ujarnya.
Dari sisi bisnis, Kadin mengapresiasi perkembangan IT yang melintasi batas dan sekat-sekat. “Kadin mendukung inovasi dan perkembangan zaman, apalagi di Kadin sendiri banyak anak-anak muda yang inovatif,” ujarnya.
Carmelita melihat, kehadiran IT memang penting untuk meningkatkan efisiensi dan ekspansi bisnis. “Kami piker semua pengusaha tidak ada yang anti IT dan inovasi. Sebab inovasi adalah kemutlakan dalam berusaha,” tuturnya. Namun, kemajuan IT, lanjut Carmelita, tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari kewajiban-kewajiban sebagai pelaku usaha.
“Misalnya soal pajak, itu kemutlakan. Anda berusaha, ya anda bayar pajak. Kalau tidak bayar pajak, tentu ini merugikan Negara. Jadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan harus dipatuhi,” tegasnya.
Carmelita menambahkan, ketentuan-ketentuan lainnya juga harus dipatuhi oleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Kepres Nomor 90 Tahun 200 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Seluruh kegiatan bisnis di Indonesia harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Jika semua regulasi telah dipenuhi, Carmelita melihat pemerintah pasti memberikan izin. "Kalau regulasi terpenuhi, tentu akan diberikan izin. Masyarakat punya pilihan untuk moda transportasinya. Jadi ujungnya adalah kemanfaatan bagi negara dan masyarakat," pungkasnya.(wn)