JAKARTA (IndoTelko) - Sinyal ketegasan mulai ditunjukkan pemerintah dalam menghadapi kehadiran transportasi berbasis aplikasi (ridesharing) dari Uber dan Grab.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo menegaskan pengoperasian Grab Car dan Uber ilegal karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Negara ini berdasarkan hukum, maka harus tunduk perundang-undangan. Posisi sekarang, Grab dan Uber belum ada izin angkutan, juga belum kerja sama dengan mereka yang punya izin,” katanya di Jakarta, Rabu (23/3).
Diungkapkannya, regulator transportasi memberikan dua pilihan bagi pemain ridesharing itu yakni menjadi operator transportasi atau penyedia aplikasi.
Apabila menjadi operator transportasi, kedua aplikasi tersebut harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Kalau menjadi perusahaan taksi, berarti harus ada argometer dan tanda khusus yang diberikan kepolisian. Pengemudi harus memiliki SIM B umum dan lainny" katanya.
Jika yang dipilih sebagai penyedia aplikasi, keduanya harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi yang sudah terdaftar atau koperasi.
Dinyatakannya, sebelum semua aturan dipenuhi, maka sekarang adalah masa transisi bagi Uber dan Grab.
“Di masa transisi ini status quo. Kalau mitra sudah terdaftar ya operasi. Tetapi kalau dia lakukan ekspansi tidak boleh. Tapi terhadap yang lama ya sudah enggak apa-apa. Mungkin, saya punya mobil pribadi. Bosnya tinggal pagi sampe malem dikerjasamakan Uber maka itu akan mikir-mikir lagi. Jadi kıta kasih kesempatan," katanya.
Ditegaskannya, di masa transisi keduanya harus menunjukkan keseriusan untuk mengurus perizinan. “Jika tak ada tanda-tanda serius, kita akan tindak. Bentuk sanksi nanti dibahas,” katanya.
Legal Manager Uber Indonesia Teddy Trianto mengatakan akan segera memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Kami sejak awal menyatakan sebagai perusahaan teknologi. Kami akan mendorong mitra kami untuk mendapatkan seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan pemerintah," katanya.
Komisaris Uber Technology Indonesia Denny Sutadi menyatakan akan melakukan hal yang sama. "Kami juga meminta pemerintah untuk memberi tahu, berkomunikasi apa-apa yang harus kami lakukan," katanya.
Kesimpulannya, dengan memilih sebagai penyedia aplikasi, nantinya Grab Car dan Uber, akan beroperasi layaknya mobil rental yang menggunakan pelat hitam namun akan dilengkapi tanda khusus oleh kepolisian.(wn)