JAKARTA (IndoTelko) – Sinyal mengejutkan dilepas Menkominfo Rudiantara dalam mengatur sepak terjang pemain Over The Top (OTT) global di tanah air.
“Saya mendorong OTT global untuk bekerjasama dengan operator bila tidak mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT). Contohnya, seperti yang dilakukan Spotify dengan Indosat Ooredoo ini,” kata Pria yang akrab disapa RA itu kala menghadiri kerjasama Indosat Ooredoo dan Spotify, Rabu (30/3) malam.
Dikatakannya, bentuk kerjasama yang digagas Indosat Ooredoo dan Spotify ini patut diapresiasi karena juga turut membantu musik Indonesia menuju kancah global. (
Baca juga:
Kerjasama Indosat dan Spotify)
Ditambahkannya, aplikasi ini harus dimanfaatkan dengan optimal untuk menjadi wadah promosi para musisi lokal dan dikenal ke ranah internasional.
“Layanan seperti Spotify akan mendorong konsumen untuk menikmati musik secara legal, dan membantu mengurangi pembajakan. Layanan seperti ini mendukung Intellectual Property Rights (IPR). Spotify memiliki skala ekonomi luas sehingga lebih mudah untuk legalisasi konten di tiap negara," katanya.
Direktur Spotify Asia Sunita Kaur mengatakan akan memenuhi segala aturan yang ada. “Kami baru hadir di Indonesia saja sudah menggandeng Indosat. Bisa dibilang kami sudah compliance,” katanya.
Sayangnya, Spotify belum memiliki rencana mendirikan kantor tetap di Indonesia. “Hal yang pasti kami siap penuhi apapun untuk konsumen Indonesia," tutupnya. (
Baca juga:
OTT dan Operator)
Sekadar diketahui, regulasi soal OTT molor dari target yakni akhir Maret. Di awal wacana aturan ini menggulir semangatnya adalah OTT asing diwajibkan berbentuk badan usaha tetap (permanent esthablisment) di Indonesia. (
Baca juga: Regulasi untuk OTT molor)
Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerja sama dengan operator. Sinyal yang dilempar Menkominfo dengan hanya mensyaratkan adanya kerjasama dengan operator sepertinya melenceng dari wacana awal.(id)