JAKARTA (IndoTelko) – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) terus melakukan aksi penertiban terhadap kabel-kabel liar milik operator TV Kabel atau Penyedia Jasa Internet (PJI) yang terpasang di tiang-tiang telepon miliknya.
“Kami melakukan penertiban terhadap parasit atau penumpang gelap karena tiang-tiang telepon itu aset Telkom dan tak bisa digunakan seenaknya tanpa ijin," tegas Direktur Consumer Telkom Dian Rachmawan kepada IndoTelko, Senin (11/4) pagi.
Menurutnya, aksi yang dilakukan para parasit terhadap aset milik Telkom adalah ilegal, sehingga wajar emiten Halo-halo ini melakukan penertiban. “Kita mau persaingan sehat. Masa ada yang menggelar layanan “numpang” di infrastruktur milik Telkom tanpa izin,” ketusnya.
Ditambahkannya, jika aksi penertiban tidak dilakukan, bisa berujung kepada terganggunya layanan milik Telkom ke pelanggan. “Kami tidak bisa membawa beban yang tidak semestinya karena bisa menganggu pelayanan kepada pelanggan. Kita juga sudah umumkan sejak setahun lalu kalau ada yang numpang tak berizin akan ditertibkan,” jelasnya.
Sekadar informasi, dalam pantauan hasil operasi penertiban parasit yang dilakukan Telkom di tiang-tiang miliknya, kabel atau spanduk milik MNC Play yang paling banyak menumpang di aset operator pelat merah itu.
Tim Telkom pun tak segan-segan menurunkan kabel atau spanduk yang dianggap berpotensi bisa menganggu layanan ke pelanggannya.
(Baca juga: Telkom Geram dengan Parasit)
Dalam catatan, aksi penertiban seperti ini memang pernah dilakukan Telkom pada tahun lalu. Kala itu kabel milik sejumlah PJI dipotong oleh Telkom yang menumpang di tiangnya. (
Baca juga: Telkom Sikat Parasit)
Telkom memang ingin mengoptimalkan semua alat produksi, termasuk tiang telepon miliknya demi layanan Triple Play IndiHome. Diperkirakan Telkom memiliki sekitar 700 ribu tiang telepon.(dn)