JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyarankan pemerintah untuk mulai menertibkan layanan kurir online yang digelar seperti oleh Go-Jek dengan fitur Go Send agar masyarakat terlindungi.
“Sangat diperlukan penertiban untuk layanan kurir online, terutama dari sisi lisensi atau ijinnya. Selain itu harus jelas ruang lingkup layanannya. Terakhir, harus mengikuti kewajiban-kewajiban selaku operator jasa pos sesuai UU 38/2009 tentang Pos utamanya yang menyangkut Layanan Prima,” tegas Wakil Ketua Umum Asperindo Budi Paryanto dalam pesan singkatnya kepada IndoTelko, Sabtu (13/8).
Menurutnya, jika ada pengaturan yang jelas untuk kurir online, seandainya terjadi kasus kehilangan barang maka pelanggan bisa meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang menyelenggarakan.
“Kalau di aturan yakni PP 32/2014, tanggung jawab kehilangan dan kerusakan barang itu pada perusahaan operator Pos, bukan tanggungjawab pribadi si kurir. Nah, kalau tak jelas lisensi dan lainnya, ada kejadian bagaimana perlindungan terhadap konsumen,” tuturnya.
Seperti diketahui, belum lama ini ramai diberitakan tentang hilangnya barang dari seorang pengguna Go Send karena dibawa kabur oleh pengemudi Go Jek.
“Kalau membaca berita yang beredar, manajemen Go Jek jelas harus bertanggungjawab sesuai UU Perlindungan Konsumen. Tidak bisa dilepaskan kepada si kurir. Karena itu menjadi penting bahwa setiap jasa titipan (Jastip) online harus tetap mengurus/memiliki ijin jastip atau Pos dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dlm UU 38/2009 dan peraturan turunan dibawahnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bidang teknologi Woro Indah Widyastuti mengakui seharusnya pemain seperti Go-Jek dan Grab yang masuk ke jasa penitipan barang mengajukan izin sebagai pengelola jasa titipan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku. (
Baca: Kurir online harus diatur)
"Seharusnya jika mematuhi undang-undang yang berlaku, jasa penitipan berbasis online tersebut juga mengajukan izin sebagai pengelola jasa penitipan, karena mereka menyelenggarakan itu," kata Woro, belum lama ini.
Menurutnya, setiap kegiatan jasa penitipan atau pengiriman ekspres, pos dan logistik baik jarak dekat atau jauh harus mengikuti undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos jika terjadi kegiatan pembayaran bagi penyedia jasanya seperti fitur Go-Box atau kurir (Go Send) dari Go-Jek dan Grab Express dari Grab.(dn)