JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memastikan tak memberikan sanksi ke Telkom dan Telkomsel walau belum memberikan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) sesuai jadwal yakni 15 Agustus 2016.
DPI merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.
Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi penyelenggara telekomunikasi (lokal dan selular) untuk diterapkan di sistem dan jaringan serta Point of Interconnection (PoI) di operator tersebut.
“Tidak ada sanksi karena ketentuannya adalah bagi penyelenggara dominan yang akan melakukan perubahan DPI wajib menyampaikannya kepada BRTI untuk dievaluasi. Kami sudah hubungi pihak Telkom dan DPI akan segera disampaikan,” ungkap Anggota Komite BRTI I Ketut Prihadi Kresna kepada IndoTelko, Senin (5/9).
Ditambahkannya, regulator juga tak memberikan batas waktu ke Telkom dan Telkomsel untuk menyerahkan DPI.
Ditambahkannya, hingga belum disahkannya DPI milik pemain dominan (Telkom dan Telkomsel), silakan menggunakan referensi yang lama atau menggunakan baru. Dalam kesepakatan para operator yang saat ini masih berlaku, disebutkan bahwa jika belum ada kesepakatan baru dapat menggunakan kesepakatan eksisting artinya tarif eksisting dapat digunakan. (
Baca:
Kisruh Interkoneksi)
“Dengan adanya surat PLT Dirjen PPI , ada referensi baru tapi belum ada kesepakatan. Jika ada yang sepakat menggunakan referensi baru, silakan juga digunakan. Dan hal ini tidak terkait langsung dengan rancangan Peraturan Menteri Interkoneksi,”ulasnya. (
Baca:
XL minta penerapan interkoneksi baru)
Sebelumnya, XL Axiata mendesak regulator menjatuhkan sanksi bagi operator yang belum menyerahkan DPI. Sementara Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menghimbau semua anggota untuk menyerahkan DPI. (
Baca: Hukum rimba di Interkoneksi)
Belum lengkapnya DPI menjadi salah satu pemicu tertundanya pelaksanaan biaya interkoneksi versi Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016 yang secara rerata biaya interkoneksi turun 26% bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler.(dn)