JAKARTA (IndoTelko) - Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) untuk pemain Financial Technologies (Fintech) dipastikan bukan untu menghambat inovasi dalam industri layanan keuangan tetapi guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.
"Aturan yang dibuat untuk Fintech tak akan rumit dan menjadikan konsumen sulit mengakses inovasi ini," ungkap Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono di sela seminar internasional tentang fintech di Jakarta, Kamis (17/11).
Regulasi yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan OJK itu akan mengatur kegiatan transaksi penghimpunan atau penyaluran dana di perbankan, kegiatan investasi di pasar modal, serta fasilitas pembiayaan di lembaga keuangan nonbank. "Jadi kira-kira substansi layanan itu sendiri yang akan diatur," ujarnya.
Menurutnya, peran regulator jasa keuangan sangat penting untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan industri fintech dalam rangka mendukung keuangan inklusif dan perlindungan konsumen. Karena itu, regulasi perlindungan konsumen dalam penggunaan fintech harus dibuat sangat hati-hati dan mudah dipahami, mengingat tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang beragam dan tingkat literasi keuangan yang masih rendah.
Sementara itu, Wakil Ketua Organisasi Perlindungan Konsumen Keuangan Internasional (FinCoNet) Lucie Tedesco menyarankan regulasi bagi Fintech soal keseimbangan pengaturan industri dengan perlindungan konsumen. Sand Box bisa jadi alat bagi regulator mengamati sebuah inovasi fintech sebelum memutuskan inovasi tersebut laik dilepas ke pasar atau tidak.
"Membuat regulasi yang bisa menjaga pertumbuhan Fintech dan konsumen tetap terjaga. ini yang penting," katanya.
Dicontohkannya, Inggris memiliki model pendekatan Sand Box dalam meregulasi fintech. Regulator keuangan di Inggris membolehkan lembaga keuangan untuk pengembangkan produk dan jasa dalam proyek percobaan. Lembaga keuangan mengajukan inovasi model fintech mereka ke regulator, diimplementasikan dalam proyek percobaan, dan di akhir baru regulator menyimpulkan apakah inovasi model fintech ini boleh atau tidak dilepas ke pasar.
Sand Box memungkinkan regulator melihat aktivitas yang dilakukan oleh penyedia jasa fintech. Biasanya model fintech yang diuji coba dalam Sand Box tidak dijadikan subjek hukum bila terjadi sesuatu. (
Baca: Fintech Office)
"Sand Box semacam inkubator. Bukan untuk menghukum inovasi tapi persiapan model apakah bisa masuk ke pasar atau tidak tanpa kekhawatiran akan urusan hukum. Di akhir proyek percobaan, semua dianalisis dan regulator memberi keputusan," katanya.
Mantan Chair of FinCoNet Bernard Sheridan mengatakan, konsumen saat ini bergantung pada jasa keuangan dalam transaksi keseharian mereka. Kebanyakan negara coba meregulasi itu dan semuanya menghadapi tantangan dan risiko proteksi konsumen. Karena itu, perlu ada forum otoritas pengawas keuangan agar bisa saling belajar termasuk untuk fintech.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) meresmikan kehadiran Fintech Office dalam mengakselerasi bisnis digital di Indonesia. (
Baca:
Aturan bagi Fintech Lending)
Sementara OJK tengah menyiapkan RPOJK tentang Fintech sesuai dengan jenis layanannya. (
Baca: RPOJK Fintech)
Misalnya, di Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau FinTech Lending pemegang saham asing bisa menjadi pemilik mayoritas.(ak)