telkomsel halo

BI keluarkan aturan teknis bagi pemain dompet elektronik

10:11:11 | 10 Jan 2017
BI keluarkan aturan teknis bagi pemain dompet elektronik
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan teknis bagi perusahaan selain bank yang ingin menyelenggarakan dompet elektronik atau e-wallet.

Aturan itu dituangkan dalam  Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/41/DKSP perihal Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (SEBI PTP) yang dikeluarkan pada 30 Desember 2016.

Dalam data yang diunggah di situs BI.go.id dinyatakan SEBI PTP diterbitkan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran pada tanggal 9 November 2016 (PBI PTP).

SEBI ini berisi pengaturan teknis atas materi ketentuan yang diatur dalam PBI PTP dalam rangka memperjelas dan memberikan pedoman terhadap penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. (Baca: Aturan dompet elektronik)

Adapun pokok-pokok pengaturan SEBI PTP meliputi:

Persyaratan, tata cara, dan pemrosesan permohonan izin sebagai Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan Penyelenggara Dompet Elektronik;

Persyaratan, tata cara, dan pemrosesan permohonan persetujuan pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran, dan kerja sama;

Persyaratan kepemilikan saham bagi Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir;

Pihak yang akan mengajukan izin sebagai Penyelenggara Switching, Penyelenggara Payment Gateway, dan Penyelenggara Dompet Elektronik wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan aspek kelayakan  sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang meliputi legalitas dan profil perusahaan, hukum, kesiapan operasional, keamanan dan keandalan sistem, kelayakan bisnis, kecukupan manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan aspek kelayakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 bagi Lembaga Selain Bank yang mengajukan izin sebagai Penyelenggara Dompet Elektronik juga mempertimbangkan kecukupan modal disetor paling sedikit Rp 3 miliar.

Bagi pihak yang mengajukan izin sebagai Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir harus berbentuk perseroan terbatas yang paling sedikit 80% sahamnya dimiliki oleh: WNI; dan/atau  badan hukum Indonesia.

Dalam hal terdapat kepemilikan asing, maka perhitungan jumlah kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung dan kepemilikan secara tidak langsung.

Sedangkan dana yang ditampung dalam Dompet Elektronik hanya dapat digunakan untuk tujuan pembayaran yang mencakup: pembayaran transaksi belanja (purchasing) dan pembayaran tagihan.

Batas dana yang dapat ditampung dalam Dompet Elektronik paling banyak Rp10 juta. Bagi lembaga selain bank yang ingi menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik tidak terkena kewajiban mengajukan izin apabila jumlah pengguna Dompet Elektronik di bawah 300.000 pengguna.

Asal tahu saja, Bank Indonesia memang terus menggeber cash less society. Salah satunya dengan  memastikan pada semester II 2017 akan ada interkoneksi kartu debit dan uang elektronik alias e-money.

Selain itu, bank sentral juga menargetkan implementasi electronic bills and invoices presentment and payment (EBIPP) dan perluasan layanan internet, mobile dan eCommerce pada Juni 2018.

GCG BUMN
Kemudian, pada Juni 2019, BI akan melakukan implementasi kartu kredit domestik. Terakhir, BI akan melaksanakan pemrosesan transaksi domestik untuk prinsipal internasional pada Desember 2021.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year