telkomsel halo

Halo Apa kabar revisi biaya interkoneksi?

11:40:53 | 11 Jan 2017
Halo Apa kabar revisi biaya interkoneksi?
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) – Masih ingat dengan rencana revisi biaya interkoneksi yang lumayan bikin heboh jagat industri Halo-halo tanah air pada 2016?

Kisruh revisi biaya interkoneksi pada 2016 menjadi antiklimaks dengan keputusan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara  menunda revisi biaya interkoneksi  dengan menerbitkan Surat nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016 hal Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik Telkom dan Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi.

Dalam surat itu dinyatakan diberikan waktu tiga bulan sejak tanggal 2 November 2016 bagi verifikator independen untuk memverifikasi angka yang ada di  Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016 yang secara rerata biaya interkoneksi turun 26% bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler

Dalam surat edaran itu memuat acuan biaya interkoneksi terbaru dengan Rp204 per menit dari Rp250 per menitnya untuk panggilan seluler lokal.

Telkom dan Telkomsel kabarnya memasukkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dengan tidak mengacu ke SE, tetapi perhitungan sendiri. Kabarnya, dalam perhitungan keduanya, untuk panggilan seluler lokal Rp 285 per menit.

Nah, menjelang ajal dari Surat nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016, bagaimana nasib revisi biaya interkoneksi?

“Sedang diproses untuk verifikasi angka oleh pihak ketiga. Soal siapa pihak ketiga terpilih, belum tahu saya. Siapa verifikatornya saya gak tahu, saya gak urus itu,” kilah Menkominfo Rudiantara usai menghadiri HUT ke-7 Bukalapak, kemarin. (Baca: Hitung ulang interkoneksi)

Menurutnya, selama belum diputuskan angka yang disepakati, maka biaya interkoneksi lama masih berlaku. “Belum tahu mau keluar surat baru atau gimana, Januari belum habis. Tunggu sajalah,” tutupnya. (Baca: Verifikator independen)

Secara terpisah, Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengungkapkan sejauh ini belum ada verifikator independen yang ditetapkan. “Belum ada, besok pagi kami rapatkan dengan para operator dulu,” katanya melalui pesan singkat ke IndoTelko, Selasa (10/1). (Baca: Kisruh interkoneksi)

GCG BUMN
Kalau begini, bagaimana nasib revisi biaya interkoneksi?(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year