ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan menggandeng Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membahas akses Digital Dashboard dari layanan taksi online sesuai amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang memuat aturan tentang Taksi Online.
“Kita akan informasikan ke Kominfo untuk rapat teknis soal dashboard digital itu. Setelah masa transisi per 1 Juni mendatang,” ungkap Pelaksana Harian Kabiro KIP Kemenhub Bambang Sutrisna dalam pesan singkatnya ke IndoTelko, Senin (3/4).
Seperti diketahui, sesuai aturan baru tentang taksi online penyediaan akses Digital Dashboard diberikan masa transisi diberikan dua bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.
Hal ini dengan pertimbangan bahwa penyediaan akses Digital Dashboard memerlukan proses sinkronisasi TI (Teknologi Informasi) antara Kominfo dan Kemenhub. Masa transisi diberikan pula agar dapat mempersiapkan stiker yang berkualitas dengan menggunakan teknologi RFID (Radio-Frequency Identification) sehingga secara validasi data dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlu ada integrasi dengan sistem yang ada di Kominfodan kemenhub. Pastinya ketika ada pembahasan sistem dashboard dan SOP nanti Kominfo dilibatkan,” katanya.
Secara terpisah, PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza mengatakan dashboard itu kewajiban dari penyedia platform/apps, untuk disediakan kepada ditjen hubdat dan/atau pemberi perizinan transportasi. (id)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik