JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginginkan adanya reorientasi standardisasi perangkat telekomunikasi agar terjadi efisiensi.
“Pengujian dan sertifikasi perangkat telekomunikasi harus fokus pada parameter yang terkait dengan perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, bukannya mengulang pengujian parameter-parameter yang pengujiannya sudah dilakukan oleh pabrikan di negara asalnya,” jelas Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail dalam penyelenggaraan Temu Vendor Nasional Alat dan Perangkat Telekomunikasi, belum lama ini seperti dikabarkan laman Kominfo.
Ismail berharap laboratorium-laboratorium dalam negeri, khususnya Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Kemkominfo menjadi laboratorium yang diakui oleh negara lain sehingga menjadi pintu keluar bagi produk-produk yang sudah dikembangakan oleh industri dalam negeri untuk diekspor ke negara berkembang lainnya.
“Saya mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan mengenai produk apa saja yang dapat diekspor ke luar negeri. Pemerintah siap untuk menjembataninya melalui kerjasama saling pengakuan hasil uji (mutual recognition agreement/MRA) government to government,” harapnya.
Terkait kebijakan sertifikasi, Ismail menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2016 Menteri Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet (HKT) untuk simplifikasi dan mempercepat proses sertifikasi perangkat HKT. Skema ini memungkinkan pengakuan atas test report laboratorium-laboratorium yang berkualifikasi internasional. Namun demikian Pemerintah juga memberikan insentif kepada industri dalam negeri berupa pengakuan test report yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas pengujian mereka untuk keperluan sertifikasi perangkat HKT.
Ismail juga menyerahkan sertifikat penetapan kepada Laboratorium Inovasi TIK BPPT sebagai balai uji perangkat telekomunikasi dalam negeri kepada Deputi Kepala BPPT Hamam Riza. Adapun ruang lingkup penetapannya saat ini baru mencakup pengujian electromagnetic compatibility (EMC) dan teknologi kartu cerdas (smart card).
Dengan diterimanya sertifikat penetapan ini maka test report EMC dan smart card dari Laboratorium Inovasi TIK BPPT dapat diajukan oleh pemohon sertifikasi kepada Direktorat Standardisasi untuk keperluan sertifkasi produknya.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik