JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan untuk memasarkan produk asuransi secara online guna melindungi masyarakat.
“Langkah awal akan diatur soal pemasaran lewat website masing-masing perusahaan asuransi,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede, kemarin.
Rencananya, aturan yang akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran untuk menjadi guideline bagi pelaku usaha."Jadi yang akan kita keluarkan sebentar lagi agar ada standardisasi saja," katanya.
Beberapa poin yang bakal diatur dalam aturan tersebut adalah soal identitas perusahaan asuransi yang bersangkutan. Lalu nama produk dan proteksi serta nilai pertanggungan yang dipasarkan pun harus jelas.
OJK juga tengah mengkaji aturan main untuk pemasaran asuransi lewat lembaga lain seperti fintech. Untuk itu, pihaknya akan mengintensifkan diskusi dengan pelaku usaha asuransi maupun penyelenggara jasa teknologi finansial.
Saat ini ada sekitar empat sampai lima perusahaan fintech yang berperan sebagai aggregator untuk memasarkan produk asuransi seperti pasarpolis.com, cekaja.com, cekpremi.com, atau rajapremi.com. Sementara itu, baru ada satu perusahaan yang mengantongi izin dari OJK sebagai pialang asuransi dan menjalankan jasanya secara online, yakni PT Futuready Insurance Broke.
OJK sendiri memang tengah mengawasi semua bentuk penawaran investasi yang ditawarkan melalui digital melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat. Selama 2017, hingga April lalu Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal.(wn)