JAKARTA (IndoTelko) – PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan non Bank) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Platform Peer to peer (P2P) ini terdaftar dengan nomor regristrasi S-2491/NB.111/2017 sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dengan keputusan tersebut, Amartha berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi. Saat ini Amartha mengklaim telah berhasil menjembatani lebih dari 34.000 pelaku usaha mikro di pelosok Indonesia kepada lebih dari 10.000 investor terdaftar, dengan total dana yang didistribusikan hingga Rp 87 miliar.
Menilik pada Peraturan OJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Amartha telah memenuhi persayaratan dalam hal tata kelola sistem teknologi elektronik, mitigasi risiko, edukasi dan perlindungan pengguna layanan pinjam meminjam, transparansi dengan adanya sistem credit scoring sehingga mencerminkan profil risiko dari calon peminjam yang memberikan gambaran kepada para pemberi pinjaman untuk dapat berinvestasi pada segmen mikro secara aman dan transparan, serta kualitas sumberdaya manusia sebagai penunjang kegiatan operasional perusahaan.
“Amartha resmi terdaftar sebagai layanan fintek yang langsung diawasi oleh OJK, dengan hal ini kami berharap mampu meningkatkan kepuasan dan kepercayaan konsumen baik dari sisi peminjam yaitu, para pelaku usaha kecil dan mikro serta para investor kami,” kata CEO dan Founder Amartha Andi Taufan Garuda Putra, dalam rilisnya, kemarin.
Sebelumnya, dalam riset yang dikeluarkan statista terungkap total nilai transaksi dari Fintech pada 2017 bisa mencapai US$ 18,64 miliar. Penyumbang terbesar dari digital payment sebesar US$ 18,61 miliar, business finance (US$ 14 juta), personal finance (US$ 20 juta). Business finance meliputi Marketplace lending dan Equity-based crowdfunding. Personal Finance diantaranya Peer-to-peer lending platforms.(wn)