JAKARTA (IndoTelko) – Pemain financial technology (FinTech) peer-to-peer (P2P) lending, Modalku, melansir Merchant Cash Advance (MCA) guna membidik pasar UMKM dan merchant eCommerce yang sebelumnya tidak dilayani institusi keuangan akan mendapatkan akses ke pinjaman berkualitas.
Produk MCA Modalku menawarkan pinjaman hingga Rp 2 miliar sebagai modal kerja untuk mengembangkan usaha dan sudah dapat didanai pemberi pinjaman Modalku sebagai alternatif investasi.
Layanan ini dikeluarkan Modlku pasca resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdaftarnya Modalku di OJK menunjukkan bahwa Modalku telah mendapatkan kepercayaan pemerintah dan publik, serta menegaskan komitmen nyata Modalku terhadap perlindungan konsumen dengan menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia.
Modalku sejauh ini telah menyalurkan pinjaman usaha lebih dari Rp 178 miliar ke 320 UMKM.
Co-Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan Modalku meluncurkan produk MCA bagi UMKM yang underbanked dan merchant online. Modalku bekerja sama dengan suatu layanan payment gateway untuk menyediakan pinjaman MCA tanpa agunan jangka pendek yang fleksibel.
"Bila pinjaman reguler dibayarkan kembali lewat pokok dan bunga yang fixed per bulan, setiap bulan payment gateway akan menampung sebagian pendapatan peminjam dan menyalurkannya ke Modalku. Ini membuat proses repayment menjadi lebih mudah bagi peminjam," katanya, kemarin.
“MCA tak hanya menguntungkan UMKM, tapi juga pemberi pinjaman Modalku. Sebagai produk pinjaman maupun alternatif investasi, MCA telah terbukti sukses di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Cina. Modalku bangga menjadi platform FinTech pertama di Indonesia yang menyediakan MCA. Risiko yang lebih rendah adalah selling point MCA sebagai alternatif investasi, karena setiap bulan sebagian dari pendapatan peminjam akan ditampung dan disalurkan kembali oleh payment gateway sebagai repayment untuk pemberi pinjaman,” jelas Co-Founder dan COO Modalku Iwan Kurniawan.
Peneliti Eksekutif Senior OJK Dr. Hendrikus Passagi, MSc. menyatakan OJK mendukung dan terus mendorong kegiatan pinjam-meminjam uang melalui FinTech P2P lending sebagai alternatif pendanaan nasional yang tidak mengutamakan kolateral atau agunan.
"Kami memandang bahwa ekosistem keuangan digital yang dibangun lingkungan FinTech P2P lending ideal untuk mendukung inklusi keuangan di Indonesia. Dengan status terdaftar di OJK, FinTech P2P lending Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kegiatan pinjam-meminjam dalam skala yang jauh lebih besar bagi UMKM tanah air sambil tetap mengutamakan perlindungan nasabah dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” katanya.(ak)