telkomsel halo

OJK bentuk Forum Pakar FinTech

07:54:57 | 17 Jun 2017
OJK bentuk Forum Pakar FinTech
JAKARTA (IndoTelko) –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan terbentuknya Forum Pakar FinTech (FinTech Advisory Forum) sebagai wadah pengembangan arah industri FinTech, yang akan memfasilitasi dan memastikan koordinasi antarlembaga, kementerian, dan pihak-pihak terkait dengan pelaku start-up FinTech berjalan dengan lancar, konsisten dan konstruktif.

Peresmian Forum Pakar FinTech dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/6), seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

“Pembentukan Forum Pakar FinTech ini diharapkan dapat bermanfaat dan berdampak positif dalam mendukung bertumbuhnya industri FinTech dan iklim bisnis industri jasa keuangan yang adil, sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” kata Muliaman.

Muliaman mengatakan agar Forum Pakar FinTech dibuat seperti rumah tumbuh, yang keanggotaannya bisa bertambah sesuai lingkup topik permasalahan yang akan dibahas bersama.

Forum Pakar FinTech ini beranggotakan individu-individu yang dinilai berkompeten di bidang teknologi informasi dan dinamika dalam bidang inovasi digital keuangan yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu juga dari Badan Ekonomi Kreatif, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung.

Tugas Forum Pakar Fintech antara lain: mendiskusikan isu-isu terkait FinTech yang sedang berkembang serta arah pengembangan industri FinTech ke depan. Memfasilitasi koordinasi antarlembaga dan kementerian, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa potensi FinTech dapat dioptimalkan dalam lingkungan bisnisnya yang kompleks; dan Memastikan peran serta dan komunikasi antara kementerian/lembaga terkait dan pihak terkait lainnya dengan pelaku start-up FinTech berlangsung ajeg, konsisten dan konstruktif.

Perkembangan jumlah pelaku start-up bisnis telah berkembang cukup pesat dengan model bisnis yang beragam. Hingga Januari 2016, Asosiasi FinTech Indonesia mencatat pelaku start-up Financial Technology (FinTech) domestik yang beroperasi di Indonesia telah mencapai 165 perusahaan, atau tumbuh hampir mencapai 4 kali lipat dibanding Q4-2014 sebanyak 40 perusahaan.

Pesatnya perkembangan bisnis FinTech di Indonesia harus disikapi secara proporsional, sehingga kapasitas inovasinya dan inherent risk seperti kualitas perlindungan konsumen, pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal.

GCG BUMN
Pertumbuhan industri keuangan digital sebelumnya direspons OJK dengan membentuk dua unit direktorat yang bertanggungjawab mengembangkan fintech yakni Direktorat Inovasi Keuangan dan Direktorat Perizinan dan Pengawasan Fintech.(wn

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories