JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta lebih memperketat pengawsan terhadap peredaran konten berbau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di dunia maya.
“Dalam kasus terakhir di mana ada Grup Komunitas Gay yang mencatut salah satu kampus ternama itu menunjukkan lemahnya pengawasan Kominfo terhadap konten LGBT ini. Kami sudah capek denger janji Kominfo sejak setahun lalu terkait penertiban konten berbau LGBT ini. Buktikan dengan langkah keras ala ke Telegram itu (blokir),” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala di Jakarta, Selasa (25/7).
Menurutnya, alasan tak ada Undang-undang mengatur preferensi seks yang menjadi perlindungan Kominfo bersikap lembek ke konten LGBT tak bisa menjadi pegangan. (
Baca:
Kominfo dan konten LGBT)
“Pasal 4 Undang-undang Pornografi jelas bisa menjerat perilaku LGBT. Di pasal itu disebutkan secara eksplisit/tersirat soal persenggamaan menyimpang. Begitu juga UU No.1 tentang Perkawinan dinyatakan pada pasal 1 :perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita. Melihat kasus Menkominfo tidak memblok konten ini (LGBT), jelas membuka ruang untuk pelaku melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya.
Dikatakannya, tindakan tegas terhadap konten LGBT akan menunjukkan standing position dari pemerintah terhadap penegakkan UU. “Minimal kalau diblok itu konten atau aplikasi kan mempersempit komunikasi. Bukannya itu yang dilakukan ke Teroris dalam blokir Telegram,” pungkasnya.
Asal tahu saja, sejak setahun lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah mengirimkan surat resmi ke Google Play dan App Store meminta agar tiga aplikasi 'berkonten LGBT', yaitu Grindr, Blued dan BoyAhoy diblokir. Sayangnya, hingga sekarang tiga aplikasi itu masih tersedia di toko aplikasi.
Terakhir, warganet di Tanah Air dihebohkan dengan munculnya grup yang beranggotakan komunitas gay. Grup yang berada di jejaring sosial Facebook itu mengusung nama yang bahkan dikaitkan dengan salah satu universitas populer di Malang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan berkilah di Indonesia yang diatur itu kontennya. “Konten-konten yang dilarang di Indonesia itu yang bertentangan dengan perudang-undangan. Saya tidak tahu apakah ada UU yang mengatur hal ini (LGBT),” kilahnya.(id)