JAKARTA (IndoTelko) – KoinWorks melakukan terobosan dalam menawarkan layanan P2P Fintech Lending dengan menyediakan inisiatif perlindungan berupa Dana Proteksi.
Dana Proteksi diciptakan untuk meminimalisir kerugian modal investor apabila ada pinjaman yang gagal bayar. Jumlah kompensasi yang diterima investor bergantung pada grade pinjaman yang diinvestaikan.
Co-Founder dan Chief Executive Officer (CEO) KoinWorks Benedicto Haryono menyatakan keberadaan kredit bermasalah tidak bisa dihindari, meskipun perusahaan sudah menerapkan sistem penyaringan berlapis untuk calon peminjam dan calon investor.
“Sebagai perusahaan bidang keuangan kami selalu fokus kepada perlindungan pengguna. Maka dari itu kami berinisiatif menyediakan fitur Dana Proteksi yang memberikan perlindungan untuk menutup sebagian kerugian investor,” kata Benedicto dalam keterangannya, kemarin.
Terhitung per Bulan Juli, KoinWorks mencatatkan Dana Proteksi senilai Rp 1,2 miliar yang dikumpulkan dari sebagian keuntungan yang diterima perusahaan.
Jumlah tersebut merupakan nilai bersih sejak perusahaan mulai berjalan pada pertengahan 2016. Saat ini KoinWorks memiliki catatan impresif terkait kredit bermasalah non-performing loan atau NPL 0,2%, di mana perusahaan mampu menjaga rasio NPL 0% selama satu tahun lebih beroperasi.
Adapun, sebuah pinjaman dikategorikan sebagai gagal bayar, ketika peminjam (debitur) sudah 90 hari terlambat membayar angsuran, dan tidak memberikan informasi terkait keterlambatan mereka.
Dalam waktu 30 hari sejak pengumuman pinjaman sebagai gagal bayar, KoinWorks akan mengambil dana proteksi untuk dibayarkan ke akun pendana, guna mengurangi kerugian modal.
Kerugian modal merupakan selisih antara jumlah modal awal dan total pembayaran yang telah diterima dari pengangsuran pinjaman. Dalam rentang waktu yang sama, KoinWorks akan segera menghapus pinjaman tersebut setelah pengumuman gagal bayar.
Perusahaan yang bergerak di industri peer to peer lending (P2P) ini telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April lalu.
Keberadaan Dana Proteksi merupakan inisiatif murni KoinWorks untuk melindungi dana investasi hingga 100%. KoinWorks menetapkan lima tingkatan kompensasi atas mengurangi kerugian dana investasi, dalam kategori pinjaman yang berbeda-beda melalui Grade A-E. Grade ditentukkan berdasarkan hasil dari tingkat resiko peminjam yang dianalisis oleh tim KoinWorks.
Dengan menimbang jumlah Dana Proteksi, rentang kompensasi yang diberikan kepada investor bervariasi, mulai dari 20% untuk investor yang memberikan kepada grade E, hingga 100% bagi investor grade A.
Chief Operating Officer (COO) KoinWorks Bernard Arifin mengatakan KoinWorks memberikan surat peringatan dan penagihan melalui telefon juga media komunikasi lainnya pada saat peminjam tidak membayar selama 90 hari. Kemudian, jika tidak ada jawaban akan mengunjungi kediaman peminjam dilanjuti dengan proses tindakan secara hukum.
“Bahwa pemilik usaha yang terdaftar, ada banyak di antara mereka yang juga bekerja sebagai seorang karyawan. Kesibukannya sebagai karyawan akan membuat fokus antara pekerjaan dengan perkembangan bisnis menjadi terkendala. Banyak di antaranya yang menitikberatkan fokus kepada pekerjaannya sehingga membuat bisnisnya menjadi terbengkalai. Hal-hal seperti itulah yang membuat penjualan bisnis menurun dan tak ada lagi kemajuan di tubuh bisnisnya, sehingga pada akhirnya membuat pinjamannya default,”tambah Bernard.
Kini KoinWorks telah mencatatkan kenaikan jumlah investor. Hingga akhir Agustus 2017 ini, KoinWorks memiliki lebih dari 17 ribu investor.(wn)