JAKARTA (IndoTelko) - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan teknologi finansial untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi dan mendukung terwujudnya ekosistem teknologi finansial yang bermanfaat bagi perekonomian dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian.
"Ketentuan yang memuat pengaturan, pengawasan, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan teknologi finansial tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan pers di laman resmi BI (7/12).
Dalam ketentuan tersebut, Penyelenggara Teknologi Finansial di bidang sistem pembayaran memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran kepada Bank Indonesia.
Kewajiban pendaftaran ini dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan/atau Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah diatur di bawah kewenangan otoritas lain. Namun demikian, PJSP harus tetap menyampaikan informasi kepada BI mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial.
Untuk mendorong berkembangnya inovasi di bidang teknologi finansial, Bank Indonesia akan menetapkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis dari Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar, untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox.
Regulatory Sandbox adalah suatu ruang untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis Penyelenggara Teknologi Finansial.
Dalam Regulatory Sandbox tersebut, Penyelenggara Teknologi Finansial dan Bank Indonesia bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas inovasi dari produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis teknologi finansial. Hal ini diharapkan dapat memberi ruang bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk memastikan lebih lanjut apakah produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya telah memenuhi berbagai kriteria dan regulasi yang berlaku.
Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia harus memenuhi beberapa hal pokok yaitu menerapkan prinsip perlindungan konsumen, menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi, dan menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.
Hal lainnya adalah kewajiban untuk menggunakan rupiah di setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Termasuk pula di dalamnya, Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran menggunakan Virtual Currency.
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan PBI Penyelenggaraan Teknologi Finansial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial dan PADG No. 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.
"Melalui pengaturan tersebut, Bank Indonesia berharap ekosistem teknologi finansial yang sehat dapat terus didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal," tutupnya.(wn)