JAKARTA (IndoTelko) – Penyedia jasa aplikasi perpajakan, OnlinePajak, meluncurkan fitur PajakPay untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Fitur ini semacam fitur corporate virtual account yang dapat memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak hanya dengan sekali klik.
“PajakPay merupakan inovasi OnlinePajak untuk berkontribusi lebih baik lagi bagi perpajakan Indonesia. Dengan PajakPay kami optimis dapat membantu kelancaran proses perpajakan pada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara,” papar CEO OnlinePajak Charles Guinot di Jakarta, Kamis (25/1).
OnlinePajak dengan fitur terbarunya tersebut, telah memenuhi standar fundamental sebagai sebuah penyedia jasa aplikasi. Aplikasi berbasis web yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja itu, telah mengantongi sertifikasi ISO 27001: 2013 sebagai standar internasional untuk kredibilitas jaminan keamanan dan kerahasiaan data.
PajakPay telah terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan Bank Persepsi, (bank yang memiliki perjanjian kerja sama dengan DJP untuk pelayanan penyetoran penerimaan pajak secara online), sehingga wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah.
Selain itu, dalam rangka menghindari human error , OnlinePajak juga mempunyai fasilitas yang dapat membantu para penggunanya untuk dapat menyimpan bukti transaksi pajak mereka. Fitur ini membuat para wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar pajak.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak untuk menyimpan segala dokumen pajak dalam jangka waktu 10 tahun.
Sebagaimana yang dijalankan oleh DJP dalam penerapan teknologi online untuk pembayaran dan pelaporan pajak, OnlinePajak bermitra dengan Bank Persepsi, salah satunya Bank Sinarmas yang merupakan salah satu Bank Persepsi yang resmi terdaftar di DJP.
“Bank Sinarmas selalu mendukung inovasi teknologi digital sebagai salah satu Bank yang berkomitmen menjadi digital financial solution bagi nasabah kami, karenanya kami merasa dapat mendukung solusi teknologi yang dimiliki oleh OnlinePajak dalam fitur PajakPay,” jelas Presiden Direktur Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo .
Sejak didirikan pada September 2015, OnlinePajak telah merangkul lebih dari 500 ribu pengguna dan angka tersebut terus bertambah setiap pekannya.
Perusahaan pengguna OnlinePajak termasuk di antaranya Garuda Indonesia, Telkomsel, Waskita Raya, Go-Jek, Bank Mandiri, PT Astra Otoparts Tbk, dan Huawei Tech Investment.
Di pengujung 2017, OnlinePajak berhasil mengumpulkan pajak lebih dari Rp 40 triliun.
Sesuai data yang dirilis oleh DJP tingkat kepatuhan pajak di 2017 meningkat hingga 72,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 6,9 juta wajib pajak di antaranya menggunakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik.
Hal ini dapat menjadi bukti bahwa penerapan teknologi untuk perpajakan, memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.(ak)