telkomsel halo

Posisi mitra pengemudi inferior di bisnis ridehailing

12:08:16 | 11 Mar 2018
Posisi mitra pengemudi inferior di bisnis ridehailing
JAKARTA (IndoTelko) - Posisi mitra pengemudi dinilai masih inferior dalam skema kerjasama moda transportasi berbasis teknologi atau on demand service alias ridehailing yang dikembangkan oleh pemain seperti GO-JEK, Grab, atau Uber.

"Posisi pengemudi yang inferior hingga akhirnya selalu merugikan posisi pengemudi itu sendiri. Pengemudi kerap menjadi korban. Sudah banyak bencana akibat tidak adanya aturan atau tidak hadirnya negara dalam proses ini. Harus ada Undang- Undang (UU) yang melibatkan beberapa kementerian. Tidak hanya soal angkutan, namun juga tenaga kerja serta jaminan keselamatan," ujar Sekretaris Jenderal jaringan aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Setya Purwanto dalam diskusi bertema "Dilema Transportasi Online: Negara Tidur, Rakyat Tereksploitasi, kemarin.

Setya juga menyoroti tindakan operator yang merugikan pengemudi, "Banyak yang suspend sepihak tanpa pengemudi tersebut sempat membela diri, sehingga saat itu juga ia dapat kehilangan pekerjaan," tambahnya.

"Prodem berharap bahwa kemajuan teknologi yang berupa angkutan daring seharusnya dapat bermanfaat bagi" semua warga negara Indonesia, bukannya malah menjadi bencana bagi sebagian pekerja di ranah angkutan," katanya.

Kepala Subdirektorat (Subdit) Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multimoda Syafrin Liputo mengungkapkan Kementrian Perhubungan mengeluarkan PM 108/2017 untuk melindungi hak maupun usaha para pengemudi.

"Ada beberapa hal yang diatur dalam menjaga kelangsungan usaha pengemudi daring. Salah satunya penerapan tarif batas bawah dan atas," kata Syafrin.

Ia menjelaskan bahwa saat permintaan terhadap kendaraan kurang maka operator dapat menurunkan tarif serendah- rendahnya guna menarik calon penumpang. Bila hal ini diterapkan, maka yang terancam adalah si pengemudi. Sementara batas atas tarif diberlakukan guna melindungi konsumen.

"Pemanfaatan teknologi harus berbasis bisnis proses yang benar. Kalau tidak benar ya akan ada pengemudi yang tereksploitasi," tambah Syafrin.

Selanjutnya Syafrin juga menyampaikan bahwa PM 108/2017 justru menguatkan peran pengemudi dengan adanya keharusan Badan Hukum atau Koperasi yang menaungi para pengemudi.

GCG BUMN
"Regulasi memang harus ada yang mengatur aplikator. Kami sepakat, hanya saja itu bukan domain kami. PM 108 hadir untuk membuat angkutan online legal dari aspek transportasi, itulah yang menjadi domain kami," tutup Syafrin.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories