JAKARTA (IndoTelko) — Komisi V DPR RI mulai menyusun naskah akademis (NA) dan draft revisi UU Lalu Lintas Dan Angkutan jalan (LLAJ) untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online.
“Saat ini, UU LLAJ ternyata tidak dapat mengakomodir perkembangan keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, atau yang lebih sering disebut dengan taksi on line. Begitu juga dengan sepeda motor sebagai alat transportasi umum, baik yang konvensional maupun berbasis teknologi informasi. Karenanya, Komisi V berinisiatif untuk menyiapkan draft Naskah akademis dan Revisi UU-nya,” kata Wakil Ketua komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo dalam keterangan (28/3).
Seperti diketahui, saat ini keberadaan taksi online belum diatur secara jelas di dalam UU LLAJ. Akan tetapi dalam perkembangannya dilapangan, keberadaannya telah diakui dan digunakan dimasyarakat.
Untuk merespon hal ini, Menteri Perhubungan telah mengakomodirnya di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang kemudian disempurnakan kembali melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, serta terakhir melalui Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.
Namun, pengaturan mengenai taksi online di dalam Permenhub belum memiliki kekuatan hukum yang kuat, karena belum diakomodir di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU LLAJ.
Selain taksi online, kendaraan roda dua dan roda tiga sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (ojek online) juga tidak diatur dalam UU LLAJ. Padahal secara riil dilapangan sistem transportasi umum beroda dua dan roda tiga telah digunakan oleh masyarakat umum sebagai salah satu moda transportasi.
“Karena kondisi riilnya transportasi online ini sudah beroperasi, maka perlu segera dibuatkan aturannya. Tujuannya untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan buat penggunanya. Saat ini mereka beroperasi tanpa SPM yang jelas karena tidak diatur dalam UU LLAJ. Bahkan, ada beberapa kasus krinimal terkait taksi online yang menyebabkan penumpangnya tewas. Karena itu, revisi UU LLAJ ini sangat urgent untuk segera direvisi,” katanya.
Saat ini, Komisi V sudah meminta Badan Keahlian DPR RI (BK DPR RI) untuk menyiapkan Draft NA dan RUU Perubahan Atas UU LLAJ, yang substansinya diharapkan dapat mengakomodir perkembangan dan kebutuhan yang ada dimasyarakat.
“Sekarang dalam proses penyusunan NA dan draf RUU. Jika sudah selesai, nanti akan dibahas dalam rapat Komisi V,” kata Sigit.(ak)