telkomsel halo

Jangan gadaikan data kami!

13:26:00 | 04 Nov 2018
Jangan gadaikan data kami!
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepertinya tak bergeming dengan keinginan mengubah Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Kominfo mengungkapkan proses revisi terhadap PP PSTE telah dimulai sejak 25 November 2016 setelah disahkannya UU ITE Perubahan atau UU 19/2016. (Baca: Gaduh Revisi PP PSTE)

Kemudian sekitar Mei 2018 pada tahapan pembahasan harmonisasi di Kementerian Kumham ada beberapa masukan dari kementerian/lembaga dan masyakarat. (Baca: Revisi PP PSTE)

Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober 2018, Menkumham menyampaikan draft RPP PSTE yang telah selesai diharmonisasi.

Pada 26 Oktober atas dasar Surat Menkumham tersebut, Menkominfo menyampaikan RPP Perubahan PSTE kepada Presiden untuk persetujuan. Diperkirakan jelang akhir tahun ini, Draft revisi PP PSTE akan ditandatangani presiden dan diundangkan setahun pasca ditandatangani. (Baca: Tujuan Revisi PP PSTE)

Pokok Revisi
Kominfo menerangkan dalam draft revisi PP PSTE ada beberapa hal yang diatur seperti kebijakan penempatan data center, right to be forgotten, sanksi dan denda, serta lainnya.

Kalangan pelaku usaha yang terdiri dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Cloud dan Hosting Indonesia (ACHI) memberikan sorotan yang tajam dan memberi sikap penolakan soal perubahan kebijakan penempatan data center di draft revisi PP PSTE.

Jika di PP PSTE tegas dinyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Kominfo dalam draft revisi PP PSTE mengubah kebijakan tersebut dengan mengambil langkah terobosan mengatur Klasifikasi Data Elektronik (KDE).

Pengaturan itu dibutuhkan untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik, yang meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.

Perubahan yang diusulkan Pengaturan Lokalisasi Data Berdasarkan Pendekatan Klasifikasi Data, yaitu Data Elektronik Strategis, Tinggi dan Rendah.

Data Elektronik Strategis wajib di wilayah Indonesia, menggunakan jaringan sistem elektronik Indonesia, membuat rekam cadang elektronik dan terhubung ke pusat data terpadu.

Data Elektronik Tinggi dan Rendah dapat di luar di wilayah Indonesia (jika memenuhi persyaratan) dan wajib memastikan efektivitas pelaksanaan yurisdiksi hukum Indonesia.

Melalui revisi PP PSTE, pemerintah memastikan netralitas teknologi, perlindungan data, inklusivitas ekonomi digital, penegakan hukum, kedaulatan negara tetap akan terjaga, serta arus investasi akan masuk.

Sesat Berpikir
IDPRO menilai ada keanehan dalam pola berpikir yang dikembangkan oleh Kominfo untuk alasan mengubah isu penempatan data yang tadinya harus di dalam negeri menjadi berdasarkan klasifikasi data yang absurd di era digitalisasi.

IDPRO berhasil mematahkan alasan Kominfo tentang tak bergairahnya bisnis data center karena tak ada kepastian, karena selama enam tahun terakhir sejak PP PSTE diundangkan malah sudah ada investasi senilai US$450 juta mengalir di bisnis data center.

Bahkan, IDPRO menyatakan potensi bisnis data center beserta turunannya terus tumbuh dalam kajian berbagai lembaga asing karena adanya PP PSTE.

ACHI memprediksi untuk 2018, Indonesia memiliki potensi investasi sebesar US$2,8 miliar dari bisnis cloud dan hosting di Indonesia.

Dalam kalkulasi ACHI, jika para provider bisnis cloud dan hosting membangun pusat data di Indonesia, pendapatan US$280 juta diperkirakan akan masuk ke kas negara. Namun, potensi ini akan hilang bila pemerintah tidak lagi mewajibkan perusahaan untuk memiliki pusat data di dalam negeri.

Pengkerdilan
Dalam pandangan pelaku usaha serta praktisi menilai Kominfo seperti melakukan pengkerdilan kedaulatan data (data sovereignty) dengan melakukan klasifikasi data menjadi data elektronik strategis, data elektronik berisiko tinggi, dan data elektronik berisiko rendah.

Pasalnya, dari klasifikasi versi Kominfo, kewajiban untuk menyimpan, mengelola, dan memproses di wilayah Indonesia hanya dikenakan untuk Data Elektronik Strategis.

Padahal, jika berbicara tentang Big data yang menjadi tren dunia saat ini, terdiri dari data-data yang dikumpulkan melalui aktifitas sehari- hari rakyat Indonesia melalui berbagai media seperti media sosial.

Semua data ini dianalisa sesuai kebutuhan sehingga menjadi informasi yang mahal nilainya sebagaimana dinyatakan bahwa "Siapa menguasai Informasi, maka dialah yang akan menguasai dunia".

Jika merujuk ke PP 82/2012 terlihat jelas isu menjamin perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, memudahkan penegakan hukum atas kejahatan mutakhir melalui rekam jejak digital, selain memberi peluang besar bagi negara mengawasi transaksi digital di bidang ekonomi dan perbankan, telah terakomodasi.

Argumentasi Kominfo tentang akan datangnya arus investasi ke Indonesia berbisnis cloud atau data center pun layak dipertanyakan karena realitanya di pasar data center Asia posisi Indonesia menguntungkan secara permintaan dan suplai sejak adanya PP PSTE dengan kewajiban penempatan data center harus di Tanah Air.

Saat ini Singapura adalah pemimpin pasar data center, sedangkan Malaysia tengah merintis menjadi pusat Cloud di Asia Tenggara. Indonesia baru memiliki pusat data seluas 30.000 meter, jauh di bawah Singapura yang luasnya mencapai 250.000 meter persegi.

Jika draft revisi PP PSTE disahkan tentu bisa diprediksi investor yang tadinya akan berinvestasi malah kabur ke Singapura dan Malaysia karena tak ada regulasi yang mengharuskan menempatkan pusat data di Indonesia.

Kesimpulannya, langkah terobosan yang diklaim Kominfo justru mengingkari salah satu filosofi kedaulatan digital yakni lokalisasi data yang terkait warga negara Indonesia diproses dan disimpan di Indonesia.

Akhirnya, jika memang PP PSTE hanya bermasalah karena tak adanya sanksi dan denda untuk penempatan data center, kenapa Kominfo malah tega melakukan langkah drastis yang mengerdilkan kedaulatan bangsa dan ujungnya data anak bangsa tergadai?

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year