JAKARTA (IndoTelko) - PT Internux sebagai pemegang merek layanan 4G LTE BOLT angkat suara pasca baru saja lolos dari lubang jarum yaitu belum dicabutnya Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
"Kami mengapresiasi langkah Kominfo yang bersama-sama dengan perusahaan, mencari langkah penyelesaian terbaik, dalam hal persoalan terkait biaya pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi," kata Presiden Direktur Internux Dicky Moechtar dalam keterangan (21/11).
Dikatakannya, sebagai penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi di bawah pengaturan dan pengawasan Kemenkominfo, perusahaan akan patuh terhadap kebijakan Kominfo sembari tetap mengedapankan layanan optimal bagi pelanggan.
“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kemenkominfo, sehingga Internux dapat mengambil bagian dalam pembangunan ekosistem telekomunikasi di Indonesia hingga saat ini,” ujarnya.
Internux merupakan salah satu pemenang lelang broadband wireless access (BWA) untuk spektrum pita frekuensi 2.3GHz dengan lebar pita 15MHz pada Zona 4 (Jabodetabek dan Banten).
“Perseroan telah sepenuhnya mewujudkan komitmen dalam pembangunan jaringan BWA dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan,” tegas Dicky.
Pada 16 November 2018 perseroan telah mengajukan proposal penyelesaian kepada kepada Kominfo dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan.
“Internux akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal ini, Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo,” tegas Dicky.
Sebelumnya, Kominfo seperti memberikan antiklimaks ke publik dengan menunda keputusan pencabutan izin frekuensi milik Internux dan First Media. (
Baca:
Kasus Internux)
Tadinya, kedua perusahaan tersebut terancam kehilangan izin frekuensi lantaran menunggak utang.
Namun, dengan dicabutnya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh First Media dan adanya proposal baru untuk pembayaran tunggakan membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara galau mengambil keputusan dan memilih menunggu sikap dari Kementerian Keuangan.
"Tadinya hari ini terakhir, tapi tadi pagi saya dapat surat mereka mau bayar. Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri, jadi harus bicara dengan Kemenkeu," ujar Rudiantara, Senin (19/11).
Dikatakannya, jika nantinya perusahaan-perusahaan itu membayarkan sesuai tunggakannya, izin frekuensi mereka tak jadi dicabut karena surat keputusan menteri tak dikeluarkan.
Asal tahu saja, PT First Media Tbk (KBLV) dan Internux adalah pengusung merek BOLT dalam menyelenggarakan layanan 4G LTE berbasis frekuensi 2,3 Ghz.
KBLV beroperasi di Sumatera Bagian Utara, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten dengan memiliki nilai tunggakan frekuensi Rp364,84 miliar. PT Internux yang beroperasi di Jabodetabek dan dan Banten memiliki nilai tunggakan Rp343,57 miliar.(dn)