JAKARTA (IndoTelko) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengusulkan adanya pembatasan jam kerja bagi para mitra pengemudi ride-hailing berbasis roda dua untuk perlindungan bagi mereka yang akrab disapa "Babang Ojol" itu di masyarakat.
"Pada konteks angkutan roda dua memang tidak bisa langsung dianggap sebagai angkutan umum, tetapi bisa dijadikan sebatas angkutan lingkungan. Oleh karena itu, mari kita atur salah satu persoalan yaitu jam kerja yang terlalu lama. Sistem kejar bonus mengakibatkan pengemudi bekerja selama lebih dari 8 jam sehingga menyebabkan kelelahan. Aspek safety dan security yang sangat penting jadi terabaikan. Saya harapkan waktu operasional dan zonasi dapat dibatasi, karena kemacetan dan jarak tempuh yang jauh berpotensi membuat driver kelelahan dan membahayakan keselamatan dirinya dan juga penumpangnya,” Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi menjelaskan ada 3 poin utama yang disampaikan oleh para pengemudi, yaitu; tarif, suspend, serta perlindungan keselamatan dan keamanan.
Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi ini diawali oleh gagasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bahwa permasalahan menyangkut ojek online (ojol) diharapkan dapat selesai, sehingga tidak ada lagi konflik antara pengemudi ojol dengan pihak aplikator.
“Dalam proses pembuatan regulasi, aspek yang akan dinormakan masih bisa berkembang, namun permasalahannya adalah waktu. Membuat pasal tidaklah mudah dan juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit, karena dalam satu pasal terdapat banyak turunannya,” ujar Budi.
Salah satu hal yang sering menjadi perdebatan antara pengemudi dan aplikator adalah mengenai tarif. “Kalau menyusun tarif kita punya banyak indikator, tidak mungkin kita hanya buat 1 tarif, minimal akan kita buat tarif batas bawah dan batas atas,” jelas Dirjen Budi.(wn)