JAKARTA (IndoTelko) – Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi atau yang dikenal dengan regulasi untuk Ojek Online (Ojol).
Yohanes Ben, perwakilan dari Garda menyebutkan bahwa Garda mendukung RPM seputar Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi ini serta menolak aksi lanjutan pasca Focus Group Discussion (FGD) yang digelar antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dengan beberapa komunitas nasional pengendara ojek online beberapa hari yang lalu.
“Kami menilai langkah positif ini merupakan awal dari terbentuknya Permenhub yang melibatkan langsung ojek online sebagai perumusnya,” kata Yohanes.
Yohanes menyayangkan jika niat baik Pemerintah untuk membuat regulasi untuk keselamatan pengemudi sepeda motor berbasis aplikasi ini masih belum dapat dipahami oleh beberapa pengemudi.
“Masih saja ada sekelompok rekan pengemudi ojek yang masih belum memahami langkah- langkah Pemerintah yang mulai membangun payung hukum bagi ojek online. Kelompok tersebut tetap ingin melakukan aksi turun ke jalan,” jelas Yohanes.
Yohanes menegaskan Garda menolak adanya aksi protes yang dilayangkan oleh kelompok pengemudi tertentu. “Garda adalah wadah perjuangan para pengemudi ojek selama ini. Kami akan mendukung juga mengawal RPM tersebut hingga ditetapkan sebagai Permenhub kelak,” jelasnya.
Rapat Perdana
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menggelar rapat perdana dengan Tim 10 yang terdiri dari beberapa perwakilan komunitas ojek berbasis aplikasi yang dibentuk untuk menyampaikan aspirasi dalam pembentukan regulasi terkait ojek berbasis aplikasi.
Rapat yang diadakan di kantor Kementerian Perhubungan ini diadakan setelah sebelumnya pada tanggal 8 dan 10 Januari silam digelar rapat maupun Focus Group Discussion (FGD) bersama seluruh stakeholder terkait.
Dalam rapat perdana ini dibahas mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan selama pembahasan pembentukan regulasi, mulai dari rapat awal hingga sosialisasi setelah Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tersebut dinyatakan rampung.
Dirjen Budi mengatakan bahwa Pemerintah masih terbuka terhadap banyaknya masukan untuk penyusunan regulasi baru mengenai perlindungan keselamatan bagi penumpang dan pengemudi sepeda motor berbasis aplikasi. “Kami sudah membuat draftnya, namun ini tidak mutlak, tidak serta merta dijadikan norma atau bahkan referensi,” kata Dirjen Budi.
Dirjen Budi juga berharap dari pertemuan hari ini sudah semakin mendalam pembahasannya dengan Tim 10. “Tidak menutup kemungkinan jika nanti diskusi yang kita lakukan juga akan membahas seputar ojek pangkalan tapi dengan skema yang berbeda,” tambah Dirjen Budi.
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani yang turut hadir dalam rapat ini mengatakan bahwa pihaknya telah sepakat untuk membantu merumuskan peraturan terakait sepeda motor berbasis aplikasi karena berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan.
“Tentunya dua itu (keselamatan dan kesejahteraan) menjadi dasar kenapa kemudian Kementerian Perhubungan berani melakukan diskresi tersebut, satu terkait dengan keselamatan dan kedua terkait dengan kesejahteraan. Kesejahteraan ini luas, di dalamnya ada tarif, ada terkait dengan suspend dan lain sebagainya,” ujarnya.(wn)