telkomsel halo

Pembatasan akses ke medsos tak efektif

07:37:29 | 23 May 2019
Pembatasan akses ke medsos tak efektif
Tangkapan gambar video pembubaran aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu (22/5), malam yang beredar di Media Sosial.(ist)
JAKARTA (IndoTelko) - Internet Development Institute (ID Institute) meragukan efektifitas dari pembatasan akses sementara ke media sosial (Medsos) di Indonesia yang diambil pemerintah guna meredam hoaks terkait penanganan demonstrasi di Jakarta sejak (21/5) lalu.  

"Pembatasan itu tak efektif karena masih banyak pengguna internet yang bisa mengakses aplikasi-aplikasi medsos," ungkap PLT Ketua ID Institute, Svaradiva Anurdea Devi dalam keterangan, Rabu (22/5).

Menurutnya, pembatasan yang dilakukan pemerintah saat ini lebih banyak berpengaruh pada pengguna internet mobile. “Pengguna internet non-mobile masih dapat mengakses Whatsapp secara normal, meskipun di beberapa tempat dilaporkan Facebook juga hanya menampilkan teks,” ujar Svaradiva.

Perbedaan juga terlihat antara aplikasi mobile dan web. “Facebook berbasis aplikasi android, misalnya, masih bisa digunakan seperti biasa, namun yang berbasis web berjalan sangat sangat lambat,” jelas Svaradiva.

Ditambahkanya, aplikasi Telegram yang biasa dijadikan alternatif Whatsapp juga dilaporkan tidak terdampak kebijakan pemerintah ini.

“Apabila pembatasan dilakukan dalam waktu yang lama, pengguna internet Indonesia akan terganggu ektivitas sehari-harinya,” pungkasnya.

Melanggar HAM
Secara terpisah, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengingatkan langkah pembatasan akses ke medsos itu berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena hak untuk berkomunikasi tidak bisa diabaikan.

"Internet adalah sumber potensial untuk pencerahan yang pernah ada. Semestinya pemerintah memikirkan internet sebagai infrastruktur dasar. Ini sesuai dengan resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dimana Indonesia itu anggotanya," tegas Heru.

Heru juga mengingatkan sesuai dengan Undang - Undang Dasar 1945 pasal 28 F, berbunyi," Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

"Sekarang dengan ada pembatasan hanya berbasis alasan subyektif pemerintah soal keamanan, Indonesia ini sudah disamakan dengan Korea Utara, Bangladesh, Arab Saudi, Tajikistan, Tiongkok, dimana masyarakatnya dibatasi mendapatkan akses informasi. Ini kado pahit bagi 21 tahun peringatan reformasi 98," kata mantan aktivis 98 itu.

Ketua Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura mengingatkan Indonesia bukanlah Tiongkok yang memiliki Great Giant Wall untuk menghambat kehadiran internet.

"Tak akan sanggup dengan pola sekarang lakukan pembatasan. Lihat saja dua atau tiga hari lagi, bisa operator yang teriak karena kena flooding trafik atau pengguna yang mengandalkan medsos untuk bisnis online mengeluh. Membiarkan pembatasan akses ini tanpa dikritisi bisa-bisa berlanjut nanti setiap event politik nasional, dan itu membahayakan demokrasi, karena informasi dimonopoli kebenarannya," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan Pemerintah melakukan pembatasan  sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan. Hal itu ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.

"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," ungkap Rudiantara.

Konsekuensi pembatasan itu, akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video. Fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial facebook, instagram, dan twitter untuk gambar, foto dan video. 

Rudiantara menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan take down satu per satu akun. "Karena pengguna ponsel kita 200 juta lebih. Dan hampir semua menggunakan WhatsApp. Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga baru saja," jelas Rudiantara.

Facebook mengatakan dalam pembatasan akses tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah. Konsekuensi pembatasan itu adalah pelambatan akses untuk unggah dan unduh konten gambar dan video.

"Menanggapi situasi keamanan yang terjadi di Jakarta saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan bertindak sesuai dengan kemampuan kami," kata Facebook.

GCG BUMN
Pembatasan itu didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 21 UU Telekomunikasi No 34 Tahun 1999 yang berbunyi Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year