JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksi pertumbuhan industri elektronika di Tanah Air semakin menggeliat seiring dengan penerapan kebijakan untuk pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Hal ini dapat memacu produktivitas industri elektronika yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami optimistis, investasi di sektor industri elektronika akan semakin marak. Apalagi, peraturan tentang TKDN TV digital telah ditandatangani Menteri Kominfo. Dalam hal ini, Kemenperin segera membuat petunjuk teknisnya," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto di Jakarta, Rabu (10/7).
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran yang diundangkan pada 28 Juni 2019. Regulasi ini rencananya berlaku pada 28 Juni 2020 atau setahun setelah diundangkan.
Beleid itu dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berdampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran. Dengan demikian, persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran perlu disesuaikan dan diganti.
Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib memiliki TKDN paling sedikit sebesar 20% adalah perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting—Second Generation Terrestrial (DVB-T2) berupa televisi, set box, dan internet protocol set top box. Untuk televisi penerima siaran digital, ketentuan mengenai kewajiban TKDN mulai berlaku setahun setelah beleid ini berlaku.
Janu meyakini aturan tersebut mendorong pula pendalaman struktur industri elektronika di dalam negeri seiring terjadinya peningkatan investasi. “Pendalaman struktur industri televisi semakin kuat. Mudah-mudahan nanti industri LCD untuk smartphone bisa sekalian masuk ke Indonesia,” tuturnya.
Kemenperin mencatat, pertumbuhan produksi pada kelompok industri komputer, barang elektronik dan optik pada triwulan I tahun 2019 mencatatkan angka yang positif sebesar 2,78%, naik jika dibanding capaian di periode sama tahun lalu yang minus 4,80%.
Populasi industri elektronika di Indonesia sampai dengan triwulan II-2019, ada penambahan sejumlah 21 perusahaan. Industri elektronika dinilai sebagai salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Industri elektronika merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang sedang mendapatkan prioritas pengembangan, terutama dalam kesiapan memasuki era digital. Ini sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0,” paparnya.
Sepanjang tahun 2018, nilai investasi industri elektronika menyentuh di angka Rp12,86 triliun, naik dibanding tahun 2017 sebesar Rp7,81 triliun. Sementara itu, nilai ekspor dari industri elektronika mampu menembus US$8,2 miliar atau naik dibanding tahun 2017 yang mencapai US$7,9 miliar.
“Tahun ini, ditargetkan ada beberapa investasi baru yang akan masuk, yang secara total nilainya mencapai Rp1,3 triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 248,5 ribu orang. Ini menandakan bahwa iklim investasi di Indonesia masih kondusif,” paparnya.
Janu mengemukakan, investor tersebut di antaranya dari industri semikonduktor dan komponen elektronik, industri peralatan listrik rumah tangga, industri komputer, barang elektronik, dan optik, serta industri peralatan teknik. Mereka itu, di antaranya PT Sammyung Precision Batam, PT Simatelex Manufactory Batam, PT Pegatron Technology Indonesia, dan PT Siix Electronics Indonesia.
Janu menambahkan, pengoptimalan TKDN untuk produk-produk elektronik juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan ini terhadap produk smartphone dan berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
“Adapun yang menerapkan TKDN hardware sebanyak 44 merek, software dan hardware sebanyak 2 merek, dan 1 merek melalui skema pusat inovasi yaitu yang dibangun oleh Apple. Angka impor smartphone juga menurun dari 60 juta unit pada 2014 menjadi 3,89 juta unit pada semester I tahun 2018," tutupnya.(id)