JAKARTA (IndoTelko - Modalku secara resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari OJK pada tanggal 30 September 2019 dengan surat tanda berizin KEP-81/D.05/2019.
Izin usaha OJK bagi Modalku di Indonesia telah melengkapi izin usaha dari regulator keuangan yang dikantongi perusahaan di masing-masing negara operasionalnya.
Pada saat yang bersamaan, Grup Modalku telah berhasil mencapai penyaluran pinjaman usaha sebesar Rp 9,2 triliun, di mana kontribusi Indonesia hampir Rp 6 triliun atau sekitar 60%.
Angka penyaluran pinjaman UMKM di pasar Indonesia naik hampir Rp 2 triliun dibandingkan total pendanaan Modalku hingga bulan Juli 2019. Selain menunjukkan pertumbuhan pesat Modalku, peningkatan ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memajukan perekonomian Indonesia melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kami sangat bersyukur atas pencapaian ini. Apresiasi kami sampaikan kepada pihak OJK yang memercayai Modalku dengan izin usaha ini. Tentunya, izin usaha menjadi motivasi baru bagi Modalku untuk melayani UMKM yang ingin mengembangkan usahanya," kata Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya, belum lama ini.
Co-Founder & COO Modalku Iwan Kurniawan, menambahkan Modalku sudah memiliki sertifikasi ISO 27001 sejak Maret 2018 untuk mengurangi potensi penyalahgunaan data, hacking, dan pencurian identitas.
"Izin usaha dari OJK tak hanya menjadi bukti dari komitmen kami dalam menjaga perlindungan pengguna, tetapi memperkuat semangat untuk menjaga konsistensi ke depannya. Kami dan tim tak lupa berterima kasih kepada peminjam dan pemberi pinjaman kami yang sudah memercayai layanan Modalku,” katanya.(wn)