telkomsel halo

Fintech Data Center bawa angin segar bagi bisnis P2P Lending

10:10:14 | 17 Nov 2019
Fintech Data Center bawa angin segar bagi bisnis P2P Lending
JAKARTA (IndoTelko) - Langkah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membentuk Fintech Data Centre (FDC) demi integrasi data para anggota penyelenggara fintech P2P lending yang lebih baik dinilai membawa angin segar bagi pelaku di sektor tersebut.

PT Glotech Prima Vista (Do-It) menyambut positif launching Fintech Data Center yang dilakukan oleh AFPI itu.

Do-It yang telah terdaftar dan diawasi OJK sejak 23 Mei 2018 dengan No S-358/NB.213/2018 menilai Fintech Data Center ini kedepannya membawa angin segar bagi industri P2P Lending.

"Menurut penilaian kami, Fintech Data Center akan sangat membantu dalam analisis kelayakan kredit calon debitur. Sekaligus mengantisipasi situasi 1 orang meminjam dari berbagai fintech," ungkap General Manager Do-It Jennifer Claudia dalam rilisnya kemarin.

Dijelaskannya, dalam melakukan verifikasi pengguna, platform Do-It sesungguhnya sudah menerapkan sistem terotomasi dengan machine learning, AI dan analisa big data yang dikelola penuh oleh tim Indonesia.

"Pengelolaan end-to-end yang dilakukan melalui teknologi digital ini merupakan salah satu keunggulan kami dalam menyediakan pelayanan unggul bagi masyarakat. Kami pun sangat mengapresiasi AFPI dan OJK yang menaruh perhatian dalam menjaga industri P2P Lending ini, agar industri dapat tumbug sehat ke depan dengan memberikan manfaat nyata bagi peminjam," tutup Jennifer.

Sebelumnya, AFPI menjelaskan FDC menjadikan para anggota lebih mudah melakukan credit assessment untuk menyalurkan kredit atau pinjaman.

"Jika Bank Indonesia memiliki BI Checking dan OJK memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), AFPI memiliki FDC untuk memudahkan para penyelenggara. Kami berharap sistem ini memperkuat industri fintech P2P lending ke depannya," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko.

Menurutnya, FDC memperjelas peran dan fungsi AFPI sebagai self-regulatory organization yang mewadahi industri fintech P2P lending. Sebelumnya arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct (pedoman perilaku sebagai dasar AFPI menjalankan market disiplin), literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.

FDC akan memberikan perlindungan kepada lender dan borrower. Seperti untuk mengurangi risiko fraud dan mengurangi biaya pinjaman.

GCG BUMN
Jenis data yang bisa diakses, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kolektibilitas kredit. Dalam pengembangannya, FDC juga dapat diintegrasikan ke data milik perbankan atau bahkan SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories