JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perdagangan (Kemendag) menegaskan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) atau PP eCommerce bisa mewujudkan ekosistem eCommerce yang aman dan menghadirkan persaingan yang sehat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan PP PMSE menjadi payung hukum eCommerce di Indonesia untuk memastikan perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat.
PP PMSE juga bertujuan mendorong perkembangan niaga elektronik yang berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perdagangan dalam platform online dan perdagangan secara luring.
Ketut menjelaskan, pengaturan yang ada dalam PP PMSE tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha niaga elektronik yang berkedudukan di Indonesia, namun juga bagi pelaku usaha yang tidak berkedudukan di Indonesia namun menjalankan kegiatannya di Indonesia. Hal ini untuk memberikan kesempatan berusaha yang sama (equal playing field) di antara pemain asing maupun lokal.
"Pemerintah melalui penerbitan PP PMSE juga mengimbau kepada masyarakat bahwa Indonesia adalah pengguna sekaligus pasar yang besar. Untuk itu, jangan hanya terus belanja, tetapi juga manfaatkanlah platform daring, lokapasar (markrtplace), maupun media sosial untuk aktivitas yang positif, salah satunya berniaga," ujar Ketut.(ak)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik