telkomsel halo

PSBB berlaku di Jakarta, dua fitur ini hilang di GoJek dan Grab

13:33:21 | 10 Apr 2020
PSBB berlaku di Jakarta, dua fitur ini hilang di GoJek dan Grab
Tampilan menu di Gojek dan Grab tanpa layanan angkutan penumpang roda dua
JAKARTA (IndoTelko) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya mulai Jumat (10/4).

Salah satu yang diatur dalam PSSB tersebut adalah masalah penggunaan kendaraan roda dua untuk angkutan umum yang selama ini dikenal dengan Ojek Online (Ojol) melalui aplikasi Grab dan Gojek.

Dalam pergub tersebut dinyatakan Ojol tidak boleh mengantar orang, hanya boleh mengangkut barang

"Untuk Ojek Online hanya bisa lakukan delivery atau ekspedisi barang, tidak untuk angkut angkut penumpang," kata Anies dalam konferensi pers, Kamis malam (9/4).

Anies mengaku sudah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan. Pemprov DKI, lanjutnya, ingin agar ojek online bisa membawa penumpang. 

Namun, terbentur dengan Permenkes No. 9 tahun 2020, yang mana merupakan peraturan lebih tinggi ketimbang peraturan gubernur.

"Dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan,tapi karena belum ada perubahan di peraturan menkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes Nomor 9 tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes Nomor 9," katanya. 

GCG BUMN
Dua aplikasi pun telah mengeluarkan fitur melayani penumpang bagi kendaraan roda duanya. GOJEK menghilangkan fitur GoRide, sementara Grab meniadakan fitur GrabBike.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories