JAKARTA (IndoTelko) – PT Angkasa Pura II (AP 2) menginformasikan bisnis kargo udara menjadi pilihan di tengah pandemi Covid-19.
Sebanyak 6 maskapai nasional yang biasanya mengangkut penumpang kini mengoperasikan penerbangan khusus angkutan kargo domestik dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Maskapai-maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Citilink, Lion Air dan Airfast.
President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan beralih fungsinya pesawat penumpang menjadi untuk kargo itu mampu menjaga kapasitas angkutan di Soekarno-Hatta untuk tetap bisa mendukung kelancaran lalu lintas kargo.
“Soekarno-Hatta cukup penting dalam mendukung kelancaran logistik nasional khususnya angkutan kargo di tengah pandemi COVID-19. Sejalan dengan itu, PT Angkasa Pura II berkomitmen menjaga kelancaran lalu lintas kargo di Soekarno-Hatta dan bandara-bandara perseroan lainnya, baik incoming mau pun outgoing kargo di rute domestik dan internasional. Kami selalu berkoordinasi intensif dengan maskapai yang juga sangat berperan dalam menjaga konektivitas angkutan kargo di Indonesia, dengan mau mengoperasikan pesawat khusus penumpang untung kemudian kini mengangkut kargo,” katanya.
Adapun di rute internasional terdapat juga maskapai yang mengoperasikan pesawat khusus kargo (freighter) di Soekarno-Hatta yaitu MyIndo dan Cargolux.
Soekarno-Hatta merupakan bandara dengan fasilitas pengelolaan kargo terlengkap dan terbesar di antara bandara PT Angkasa Pura II lainnya. Setiap tahunnya, Soekarno-Hatta dapat mengelola kargo sekitar 600.000 ton.
“Saat ini kapasitas angkutan kargo memang tidak sebanyak kondisi normal di mana penerbangan reguler cukup banyak. Namun demikian, kapasitas yang ada saat ini dinilai masih mencukupi untuk menjaga kelancaran lalu lintas kargo secara umum,” ujar Muhammad Awaluddin.
Selain Soekarno-Hatta, bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya juga tetap beroperasi untuk melayani angkutan kargo selain tentunya melayani penerbangan yang masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik